Bogor, Sriwijaya Media-Kepolisian Resor (Polres) Bogor akhirnya berhasil mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan luka parah, dengan mengamankan tersangka inisial AA, Selasa (12/5/2020).
Insiden penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada 3 Mei 2020 lalu di Parung Panjang.
Informasi yang dihimpun dilapangan, kejadian tindak penganiayaan yang dilakukan AA, pedagang roti keliling mengakibatkan istri sirinya inisial SM mengalami pendarahan otak dan korban wanita inisial ND meninggal dunia.
“Pada 6 Mei 2020 lalu, kami bersama tim Forensik RS Polri telah melakukan penggalian jenazah korban ND dikubur dihalaman belakang rumah kontrakan tersangka untuk dilakukan visum RT refertum mencari penyebab kematian korban ND,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Hasil visum, lanjut Kapolres, menunjukan bahwa terdapat adanya resapan darah pada otak bagian kiri korban ND. Diduga kematian wanita lain di rumah kontrakan tersangka akibat adanya kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan pendarahan otak.
Dalam kasus, pihaknya mengenakan tersangka pasal berlapis yaitu Pasal 333 ayat (2) jonto Undang-Undang Nomor 23/2002 dan Pasal 357 KUHP jonto Pasal 338 jonto Pasal 340 KUHP. (Imam)