Curi Pandrol Kereta Api, 2 Warga OI Diamankan 

IMG-20200123-WA0032

Indralaya, Sriwijaya Media-Petugas jajaran Polres Ogan Ilir (OI) akhirnya berhasil meringkus komplotan pencuri besi pandrol kereta api di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI. Pandrol merupakan besi setengah baja yang digunakan sebagai pengunci atau penambat rel.

Sedikitnya dua tersangka yang diringkus petugas dimaksud. Yaitu Leo (27) dan Solihin (33), warga Desa Limbang Jaya Kecamatan Tanjung Batu OI.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terbongkar setelah pihak PT KAI sebagai korban melapor jika di daerah tersebut, tepatnya di KM 374+2/3 Desa Payakabung sering terjadi kehilangan pandrol.

Atas laporan tersebut, akhirnya Tim Komodo Satreskrim Polres OI menempatkan anggota di lokasi bersama Polsuska. Hingga akhirnya Sabtu (18/1) sekitar pukul 01.30WIB, warga melapor jika mendengar suara besi sedang dipukul.

Saat dicek, sekitar pukul 02.00WIB terlihat kedua tersangka berada di TKP. Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka sempat kabur hingga dikejar warga, Tim Komodo Satreskrim Polres OI dan warga.

Kronologis kejadian itu disampaikan Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi saat ungkap kasus, di Mapolresta setempat, Kamis (23/1/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres OI AKP Malik Fahrin bersama Bupati OI Ilyas Panji Alam, dan EVP Keselamatan PT KAI Pusat Mayjen I Ketut Suardana, Kapolres mengatakan bahwa sebanyak 105 besi pandrol berhasil diamankan dari tersangka.

Disamping itu, ada juga sebuah senter, palu godam serta senjata tajam jenis pisau juga diamankan.

“Ini membahayakan keselamatan penumpang dan kereta api itu sendiri. Apabila memang besi ini diambil akan mengalami kelonggaran. Sehingga laju kecepatan yang sebagaimana mestinga akhirnya menjadi kecelakaan,” ujarnya.

Atas tangkapan tersebut, kedua tersangka diamankan berikut barang buktinya ke Mapolres OI untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihaknya juga akan mengembangkan kemungkinan tersangka lainnya.

“Untuk tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman, 7 tahun penjara,” jelasnya.

Disisi lain, Bupati OI HM Ilyas Panji Alam tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, agar para pengrajin besi di daerah tersebut tidak mengambil barang hasil curian untuk bahan besi tersebut. Sehingga, mata rantai pencurian besi yang merugikan pihak lain dapat diputus. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *