Indralaya, Sriwijaya Media-Setelah dilaporkan ke pengawas kecamatan, kembali kades terpilih Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial WA dituntut supaya tak dilantik, karena kuat dugaan melakukan money politik pada pilkades serentak, Kamis (21/11) lalu.
Hal ini terungkap dalam aksi demo yang dilakukan puluhan warga Desa Sungai Rambutan, Selasa (3/12) ke Kantor Kecamatan Indralaya Utara.
Dalam aksi demo yang dikoordinir Forum Masyarakat Sungai Rambutan Bersatu (FMSRB) juga melibatkan empat calon kades yang kalah, Sunarto, Mismawaty, Kastu dan Yos Rizal.
Mereka diterima Camat Indralaya Utara Zaidan didampingi Kadis PMD OI Trisnopilhaq, Kasat Intel Polres OI AKP Eko Susanto, Kapolsek Indralaya AKP Bambang Djulianto.
Koordinator Aksi, Herianto mengatakan, dalam aksinya kedua kali ini meminta supaya instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan warga dan menuntut supaya kades terpilih Sungai Rambutan berinsial WA tersebut tidak dilantik sebelum ada proses hukum atas dugaan money politik tersebut.
Menurut Heriyanto, praktik politik uang di pilkades Sungai Rambutan telah merusak pesta demokrasi di masyarakat. Sudah waktunya petugas bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum pada Pilkades Sungai Rambutan.
“Kami minta laporan warga ini ditanggapi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, karena hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi pilkades di OI selanjutnya,” kata Heriyanto.
Setali tiga uang, calon kades Sungai Rambutan Mismawaty mengaku dirinya sudah 2 kali ikut bertarung di Pilkades Sungai Rambutan dan kembali dikalahkan kades terpilih WA, karena melakukan money politik.
“Ini fakta bapak sekalian, ada 10 saksi yang melapor telah menerima uang Rp100.000 dari oknum kades terpilih tersebut,” jelasnya.
Sementara Kadis PMD OI Trisnopilhaq ketika menerima laporan warga Sungai Rambutan tersebut mengatakan, bila kasus dugaan money politik yang disampaikan itu telah diagendakan di Pemkab OI untuk dibahas.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum kades terpilih sungai rambutan tersebut. Kalau memang tidak bisa dimusyawarakan lagi nanti kita rekomendasikan untuk diusut ke jalur hukum,” ucap Trisno. (hdn)