Indralaya, Sriwijaya Media-Salah seorang bandar narkoba kembali diamankan petugas Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI). Yaitu Rozali (30), warga Desa Talang Tengah Kecamatan Lubuk Keliat, OI. Tersangka diringkus saat berada di sebuah pondokan di sebelah rumahnya, Senin (9/12) sekitar pukul 10.00WIB.
Dari tangan tersangka Rozali ini, petugas mengamankan 111 paket plastik klip bening yang diduga kuat adalah sabu-sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolres OI.
Informasi yang dihimpun dari petugas, tersangka yang sudah dibidik sebelumnya ini tengah duduk di pondokan sekitar rumahnya. Begitu didekati petugas, tersangka kabur bersama 2 rekannya yang juga duduk di tempat tersebut.
“Petugas pun melakukan pengejaran ke tempat tersangka kabur, di dalam kebun ubi,” ujar Kapolres OI, AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fajri Anbiya.
Menurut kasat, meski sempat kabur, petugas pun berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti yang sempat dibuang dari tangannya.
Namun setelah dilakukan pencarian, didapatlah barang bukti paket sabu-sabu tersebut.
“Tersangka berhasil kita ringkus berkat kesigapan petugas kita yang mengejar sampai dapat,” ujarnya.
Selain 111 paket sabu-sabu, lanjut kasat, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp230.000, satu buah pipet plastik, satu unit handphone dan celana yang digunakan tersangka saat menyembunyikan sabu-sabu itu.
Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka di Mapolres OI untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” jelasnya. (hdn)