Indralaya, Sriwijaya Media- Memasuki akhir tahun 2019, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) melakukan pemusnahan barang bukti atas kasus hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut masih didominasi masalah narkoba, disusul kejahatan orang, harta dan benda (Orhanda) serta kasus keamanan negara.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kajari OI Adi Tyogunawan SH, Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, Kaban Kesbangpol Wilson disaksikan Ketua DPRD OI Suharto, SH., dan instansi terkait lainnya, Rabu (18/12) di halaman Kejari OI.
“Kita melakukan pemusnahan ini untuk menghindari hal yang tak diinginkan, seperti oknum tak bertanggung jawab dan lain-lain,” jelasnya.
Kajari menjelaskan, pada tahun 2019, jumlah kasus narkotika yang dieksekusi oleh Kejari OI ada sebanyak 101 kasus. Jumlah itu mengalahkan kasus Orharda sebanyak 90 kasus, dan perkara yang terkait keamanan negara sebanyak 43 kasus.
Jumlah tersebut, lanjut Adi Tyogunawan, merupakan kasus yang ditangani selama 2019. Jumlah itu cukup tinggi, dan butuh sinergisitas yang tinggi terhadap elemen lain.
“Kami berharap agar upaya preventif ini tidak hanya dilakukukan pihak penegakan hukum saja, tapi juga dari berbagai elemen lain,” tuturnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah memusnahkan beberapa barang bukti yang telah disita karena memiliki kekuatan hukum yang tetap. Untuk kasus Narkotika, barang bukti yang diblender ada sebanyak 452.1146 gram sabu, 4 batang tanaman ganja dan 2.315 gram plus 262 butir pil ekstasi.
“Selain itu ada juga senjata tajam, uang palsu dan lain-lain yang kita musnahkan. Ini kali kedua kita lakukan pemusnahan di tahun 2019,” terangnya. (hdn)