Tertib Administrasi, Pemkab OI Fasilitasi Warga Melalui Itsbat Nikah

IMG_20191202_204610

Indralaya, Sriwijaya Media-Kabar gembira bagi warga Ogan Ilir (OI) yang sudah menikah tapi masih belum memiliki buku nikah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali akan melaksanakan itsbat nikah terpadu tahun 2020.

“Bagi yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Itsbat Nikah di Kantor Disdukcapil Kabupaten OI di Komplek Pemda Lama Jalan Lintas Timur (Palembang-Kayuagung Km 35) tiap hari kerja,” ujar Kepala Disdukcapil OI Akhmad Lutfi, Sabtu (30/11/2019).

Bacaan Lainnya

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta yakni mengisi formulir pendaftaran, menyertakan fotokopi e KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi ijazah suami dan istri, fotokopi ijazah anak yang belum memilik akta kelahiran, pas foto latar biru ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 4 lembar.

Selain itu, calon peserta melampirkan surat keterangan belum terdaftar pernikahannya dari KUA setempat, bagi suami/istri yang status pada saat menikah duda/janda cerai hidup, melampirkan akta cerai dari pengadilan agama dan bagi suami/istri yang status pada saat menikah duda/janda cerai mati melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dari kades/lurah hingga surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan

(masing-masing rangkap tiga).

“Kegiatan ini sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat agar sadar dengan administrasi kependudukan dan program ini menjalankan instruksi Bupati OI yang menargetkan OI tidak ada lagi warga yang tidak memiliki surat nikah,” jelas Lutfi.

Lutfi melanjutkan untuk pendaftaran paling lambat 31 Desember 2019 dan pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki surat nikah segera mendaftar, karena kuota itsbat nikah 2020 mendatang terbatas.(hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *