Over Target, L3 Diklaim Sumbang PAD OKI Rp6,8 Miliar

IMG_20191128_100510

Kayuagung, Sriwijaya Media- Potensi lahan rawa lebak di Ogan Komering Ilir (OKI) mampu menyumbang penerimaan asli daerah (PAD) capai Rp6,8miliar.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil Lelang Lebak Lebung (L3) di 13 kecamatan mampu menyerap penerimaan daerah sebesar Rp6,8miliar,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten OKI, Hasanudin melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Romico Iswadi di Kayuagung, Kamis (28/11/2019).

Capaian ini, katabRomico, melebihi target ditetapkan sebelumnya sebesar Rp5,8miliar.

“Ya over target. Penerimaan tertinggi di Kecamatan Lempuing Jaya sebesar Rp1,4miliar dari harga penawaran Rp1,3 miliar,” jelasnya.

Dia menjelaskan hak usaha penangkapan ikan areal rawa di OKI diatur dengan sistem pelelangan yang telah berlangsung sejak lama, dan dikenal dengan nama L3.

Sistem ini, lanjut dia, telah ada sejak zaman kesultanan Palembang dan diteruskan pada zaman Hindia Belanda melalui pemberian kuasa penuh kepada pemerintahan marga yang diketuai oleh seorang pasirah.

Kini, sistem L3 diatur melalui Peraturan Daerah (Peda)  Nomor 18/2010 jonto Perda Nomor 14/2015 serta Peraturan Bupati (Perbup) OKI Nomor 72/2016 tentang Pengelolaan Lebak Lebung dan Sungai dalam Kabupaten OKI. Tujuannya untuk peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat desa.

“L3 jadi primadona PAD, namun dari hasil tersebut, 50 persen dikembalikan ke desa sebagai sumber pendapatan desa, baik desa yang ada objek lelang maupun tidak,” tutur Romico.

Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak.

“Pembenihan kembali (restocking) jadi kewajiban pengemin menjelang hingga akhir pengelolaan areal besarannya 5 persen dari nilai objek,” terangnya.

Dalam mengelola lebak, masih kata dia, pengemin (pemenang lelang) juga harus memenuhi beberapa  persyaratan dan kewajiban.

“Syaratnya memiliki e KTP OKI, minimal menetap 6 bulan di OKI, tidak boleh mencari ikan dengan merusak lingkungan seperti menggunakan strom, bom air atau zat kimia, itu dilarang keras,” ucap Romico.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *