Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) mewajibkan seluruh hiburan malam tutup selama bulan puasa. Jika membandel, aparat Polisi Pamong Praja akan menutup paksa dan memberikan sanksi kepada pemilik tempat hiburan malam.
Kepala Dinas Satuan Pol-PP dan Pemadaman Kebakaran Alexsander Bustomi melalui Kabid Penegakan Perda Syawal Harahap mengemukakan, larangan beroperasi bagi hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan melalui Perda 5/2017, tentang Penyelenggaraan tempat Hiburan malam dan surat edaran Bupati OKI, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan operasional usaha hiburan malam bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah yang jatuh hari Senin (6/5).
“Pemkab menegaskan selama bulan Ramadhan berlangsung, pemilik tempat hiburan malam seperti usaha karaoke, cafe, panti pijat, dan jenis hiburan lainnya untuk menghentikan operasionalnya,” jelasnya, Minggu (5/5).
Dia menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menghormati umat muslim dengan menjaga kegiatan yang mengganggu kekhusyukan umat Islam.
“Ini sebagai wujud menjaga toleransi antarumat beragama. Kami juga mengimbau agar warga Kabupaten OKI dapat menjaga persaudaraan dan saling menghormati di bulan Ramadhan,”terangnya.
Terkait penegakan aturan bagi pengusaha hiburan yang membandel, pihaknya akan terus melakukan pemantauan tempat hiburan agar selalu menutup tempat usahanya selama Ramadan.
“Selama Ramadan kita akan patroli, agar semua tempat hiburan dipastikan benar-benar tutup. Bila perlu, dilakukan razia gabungan dengan Polres,” tegasnya.(abu)