Kayuagung, Sriwijaya Media-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018. Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tahun 2018 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Predikat ini didapat Bupati OKI H Iskandar, SE dan jajarannya untuk kedelapan kalinya secara beruntun.
Bupati OKI, H Iskandar, SE memastikan penghargaan WTP berturut-turut ini, tidak akan membuat jajaran OKI berpuas diri. Sejumlah perbaikan harus tetap dilakukan sehingga akuntabilitas dan kualitas kekuangan bisa terus ditingkatkan.
“Opini ini menjadi bukti Pemkab OKI memiliki kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kuncinya, konsistensi dalam menerapkan aturan pengelolaan keuangan dan peran pengendali intern,” kata Bupati usai menerima opini WTP di Gedung BPK perwakilan Sumsel lantai 3 di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Selasa, (28/5).
Iskandar memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini taat menjalankan aturan pengelolaan keuangan.
Iskandar berharap opini WTP ini menjadi pemacu bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten OKI untuk bekerja memberikan terbaik bagi masyarakat.
Sementara itu, Plt Ketua BPK RI Perwakilan Sumsel, Teguh Prasetyo mengungkapkan hasil audit BPK agar menjadi pertimbangan kepala daerah dalam mengambil kebijakan.
“WTP adalah pernyataan profesional pemeriksa untuk penyelenggaraan keuangan daerah, namun bukan jaminan tidak adanya penyalahgunaan. Untuk itu, tiap hasil pemeriksaan agar menjadi atensi dan dasar pengambil keputusan,” terang Teguh.
Dia juga mengucapkan selamat kepada daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP.
Kepada daerah yang meraih WTP, BPK mengingatkan sejumlah permasalahan yang ada antara lain soal pengelolaan aset, pajak dan retribusi, kepatuhan pekerjaan dan kualitas serta perjalanan dinas, khususnya di DPRD.
BPK lantas mengamanatkan pejabat wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan ini selambat-lambatnya setelah 60 hari setelah laporan diterima.
Selain itu, BPK berharap pimpinan DPRD dan anggotanya dapat ikut memantau penyelesaian hal tersebut.(abu)