Kayuagung, Sriwijaya Media- Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu bernama Zamzi Rizal bin Zawata (48), warga Kelurahan Simpang Baru Jalab Kutilang Sakti Pekanbaru.
Penangkapan terhadap residivis kambuhan kasus yang sama tahun 2018 ini terjadi di daerah Pematang, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, Minggu (31/3) sekitar 21.00WIB.
Selain mengamakan tersangka, pwtugas juga berhasil menyita satu kilogram sabu, dan satu ponsel.
Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat kalau akan ada transaksi narkoba jenis sabu di daerah Pematang, Mesuji OKI.
Berbekal dari informasi itulah, petugas membentuk tim dan menuju ke arah informasi dimaksud. Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
“Tersangka berasal dari Pekanbaru dan membawa sabu satu kilogram menuju ke Pematang, Kecamatan Mesuji, OKI naik bus. Setelah dihentikan, tersangka membawa tas ransel dan rupanya didalam tas ada sabu satu kilogram,” kata Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Saputra, SH, S.IK, MM didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Yusman SH di Mapolres OKI, Selasa (2/4).
Menurut Kapolres, tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi dan pihaknya akan menelusuri jaringan dimaksud.
Kapolres melanjutkan atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup.
“Tersangka diiming-imingi akan diberikan Rp10juta. Alhamdulillah dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya kita berhasil menyelamatkan sekitar 2 juta orang,” aku Kapolres.
Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku satu kali menjadi kurir sabu dan membawa satu kilo sabu dari Pekanbaru ke Pematang, Kecamatan Mesuji OKI.
“Saya dijanjikan uang Rp10juta pak mengantarkan sabu ini. Tapi saya tidak tahu siapa yang menyuruh saya karena komunikasi lewat ponsel,” ucap Zamzi.(abu)








