Kayuagung, Sriwijaya Media- Aksi koboi pelaku jambret yang kerap dikeluhkan masyarakat Kota Kayuagung satu bulan terakhir akhirnya terungkap. Petugas Polsek Kayuagung berhasil menangkap Anak Baru Gede (ABG) bernama M Rizki Alias Riko Bin Abu Bakar (15), warga Komplek YKP Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayuagung, OKI, di warnet Jalan Yusuf Singadekane, Kayuagung, OKI, Senin (4/3).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Bead warna merah plat BG 2908 AAH dan 1 (satu) buah kaos oblong warna putih.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan terhadap ABG itu didasar LP/B-04/II/2019/Sumsel/Res OKI/Sek Kayuagung yang dilaporkan korban Leni Handayani (36), warga Perumahan Permata Hijau No 04 Kelurahan Tanjung Rancing, Kayuagung OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra, melalui Kasubbag Humas Ipda Suhendri menceritakan kronologis kejadian tindak pidana tersebut adalah pada 12 Februari 2019 sekitar pukul 20.00WIB didepan Taman Makam Pahlawan Jua Jua, korban sedang mengendarai sepeda motor dan membawa kedua anaknya.
Saat didepan Makam Pahlawan, lanjut Suhendri, tiba tiba datang sepeda motor jenis matic dari arah belakang sebelah kiri dikendarai orang tak dikenal dan langsung merebut tas jinjing hitam milik korban.
“Alhasil tas berisikan ponsel OPPO A37, cincin emas anak-anak 24 karat, cincin dewasa 22 karat dan uang tunai Rp1.500.000 dirampas pelaku,” ucapnya.
Atas laporan korban itulah, pada Senin 4 Maret 2019, petugas langsung memburu tersangka.
Mengetahui keberadaan tersangka, Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin, SH., dan Kanit Reskrim Polsek Kayuagung Ipda Djunadi, SH., bersama anggota Polsek Kayuagung melakukan penangkapan terhadap tersangka M Rizki Alias Riko Bin Abu Bakar di warnet Jalan Yusuf Singadekane Kecamatan Kayuagung, OKI.
Berdasar keterangan tersangka kalau dirinya melakukan aksi jambret di Kota Kayuagung berkali-kali. Adapun wilayah operasinya seperti didepan Taman Makam Pahlawan Jua-Jua, lampu merah depan Polres OKI, jalan samping Pemda, jalan depan KPU OKI dan jalan depan Hotel Rizki.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di Polsek Kayuagung,” jelasnya.(abu)