INDERALAYA- Seorang kakek bernama Nizom, (61) warga Dusun II Desa Miji, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) nekat menganiaya Basorudin (56) yang masih familinya sendiri sehingga mengalami luka robek dibagian bahu sebelah kanan.
Diduga motif terjadinya penganiayaan terkait sengketa tanah waris. Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, petani ini akhirnya diringkus petugas Polsek Rantau Alai dirumahnya, Selasa (26/2) sekitar pukul 02.00WIB dinihari.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Rabu 13 Juni 2018 sekitar pukul 08.00WIB di Desa Miji Kecamatan Kandis.
Korban ditombak dengan menggunakan besi behel panjang kurang lebih 2 ( dua ) meter pada saat menanam pisang di sawah miliknyak oleh tersangka Nizom pada bagian bahu belakang sebelah kanan dan lengan sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku juga menendang mulut korban sebanyak satu kali. Merasa belum puas pelaku ingin membacok korban dengan menggunakan parang. Tetapi korban langsung berlari ke rumah dan meminta pertolongan kepada warga.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek sebanyak satu liang di bagian bahu belakang sebelah kanan sehingga dibawa ke RSUD Kayuagung. Lalu kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Polsek Rantau Alai.
Atas laporan tersebut kata kapolres, petugas Polsek Rantau Alai melakukan penyelidikan. Seterusnya didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian, Selasa (26/2) Kapolsek Rantau Alai AKP Imam Abdi didampingi Kanit Reskrim Aipda Bambang Harianto beserta 5 nggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Dusun II Desa Miji Kecamatan Kandis.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tanpa perlawanan, lalu digelandang ke polsek Rantau Alai untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar hasil visium et revertum dari dokter RSUD Kayuagung, 1 tombak yg terbuat dari besi behel dengan panjang kurang lebih 2 ( dua ) meter. (sul)