KAYUAGUNG-Apendi alias Cakuk Pendi (38), warga Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI diamankan anggota Sat Narkoba Polres OKI lantaran menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (23/1) sekitar pukul 17.30WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 paket bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 butir pil warna hijau berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat sekitar 0,29 gram, 1 (satu) buah dompet warna biru ungu, uang senilai Rp 60.000, 1 (satu) handphone merk Nokia warna putih dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kalau ada penjual narkoba meresahkan yang kerap menjajakan dagangannya di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran, OKI.
Disamping itu, penangkapan pelaku didasar LP/A-12/I/2019/Sumsel/ Res OKI tanggal 23 Januari 2019.
Atas laporan itu, anggota Sat Narkoba Polres OKI melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada Rabu, 23 Januari 2019, sekitar pukul 17.30WIB di Desa Pedamaran VI, petugas berhasil mengamankan pria yang berprofesi sebagai buruh.
“Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu disaku celana bagian depan sebelah kiri,” kata Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH., S.Ik., MM., didampingi Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda Suhendri.
Kini, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKI guna mengungkap jaringan peredaran narkotika.(abu)