Nyaleg Dari Partai Gerindra, KPU OKI : Wabup Wajib Mundur

IMG_20180416_153124_1

KAYUAGUNG-Wakil Bupati OKI periode 2014 – 2019 HM Rifai SE menjadi salah satu bakal calon anggota legislative (bacaleg) DPRD OKI 2019 -2024 asal Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) V Kecamatan Lempuing – Lempuing Jaya.

Kepastian pencalonan tersebut diketahui setelah DPC Partai Gerindra OKI mendaftarkan bacalegnya ke KPU OKI, dimana nama HM Rifai SE menjadi caleg Gerindra Dapil V dengan nomor urut 2.

Bacaan Lainnya

Dengan telah mendaftarkan diri sebagai bacaleg, maka sesuai dengan ketentuan HM Rifai wajib mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati OKI yang masa jabatannya akan berakhir 15 Januari 2019 mendatang.

Ketua KPU OKI Dedi Irawan didampingi Komisioner Devisi Teknis, Amrullah, mengatakan, hal tersebut menjadi syarat pendaftaran bagi anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/ kota sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

“Kepala daerah itu dilarang menjadi caleg, kecuali mundur dulu dari jabatannya saat pencalegan. Jadi harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak bisa dicabut lagi. Surat itu sudah harus diajukan sejak jadi bacaleg. Tidak mesti menunggu ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS),” kata Dedi, Jumat (20/7).

Terkait dengan pencalonan Wakil Bupati OKI HM Rifai SE sebagai caleg dari Gerindra, lanjut Dedi, pihaknya pasti akan mencoret nama tersebut di Daftar Calon Tetap (DCT) jika tidak segera mundur.

“Sesuai PKPU nomor 20/2018 kepala daerah yang nyaleg wajib mundur, dan SK pemberhentian H-1 sebelum penetapan DCT kita terima, kalau lewat itu pencalegannya dibatalkan,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai dengan tahapan, penetapan DCT untuk DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. Sementara jabatan HM Rifai akan berakhir pada 15 Januari 2019 mendatang.

“Jadi saat penyerahan DCS, kepala daerah harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan pengunduran diri. Surat itu wajib diserahkan parpol kepada KPU paling lambat pada akhir masa perbaikan berkas administrasi bacaleg,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan verifikasi berkas pencalonan yang telah disampaikan hingga 21 Juli 2018 ini.

“Kita akan verifikasi semua berkas yang diserahkan. Kalau telah mendaftar, artinya kita akan cek dulu ada atau tidak surat pengunduran dirinya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nanda SH mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagaimana yang diminta oleh KPU OKI.

“Nanti akan kita lengkapi sebelum waktu yang ditentukan,” singkatnya.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *