KAYUAGUNG-Satresnarkoba Polres OKI berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 200 gram di Tulung Selapan yang dilakukan tersangka Parli bin Rosiin (38) dan Saypen Tipen (44), keduanya warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, OKI pada Kamis (19/1) lalu.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pada Kamis 19 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKI mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika dalam jumlah besar di Jalan Poros Pampangan-Tulung Selapan.
Rencananya narkotika jenis sabu akan dikirimkan dari Tulung Selapan ke Kecamatan SP Padang, OKI.
“Petaling merupakan daerah yang paling rawan dan akan terus dilakuka pengawasan,” terang Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH., disela-sela ungkap kasus, Senin (22/1).
Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke Tulung Selapan untuk melakukan peyelidikan. Kemudian sekitar pukul 17.00WIB di Jalan Poros, tepatnya di Desa Tulung Selapan Ulu, petugas melakukan penyegatan.
Akhirnya sekitar pukul 17.00WIB dari arah Tulung Selapan datanglah satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam nopol BG 4410 JAM dikendarai tersangka Parli.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti apapun. Namun tak berselang lama dari arah Tulung Selapan juga datang satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol BG 5002 KU dikendarai Saypen.
“Dari tersangka, anggota menemukan empat amplop berisi masing-masing 50 gram sehingga total BB yang diamankan sebanyak 200 gram,” kata Kapolres.
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut milik Parli bin Rosiin yang akan diantarkan kepada pembelinya di Jalan Poros Pampangan-Tulung Selapan. Tersangka mengklaim bahwa sabu tersebut diperoleh dari Hasan (45), warga Desa Pelimbangan, Dusun Tanjung Batu, Ogan Ilir. (abu)