KAYUAGUNG-Dua proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera di Kabupaten OKI yakni ruas Pematang Panggang-Kayuagung dan ruas Kayuagung-Palembang-Betung, yang telah dimulai sejak 2016, terus dikebut penyelesaiannya karena menjadi bagian infrastruktur strategis nasional.
Bupati OKI H Iskandar, SE pada Rapat Paripurna HUT OKI ke 72 mengatakan Pemkab OKI memberi dukungan penuh percepatan proyek strategis nasional yang melalui kabupaten ini.
Dukungan Pemkab OKI untuk menuntaskan proyek stategis nasional ini melalui Peraturan Bupati OKI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Yang jelas, dukungan diberikan Pemkab OKI adalah untuk pembebasan lahan,” kata Bupati OKI.
Iskandar juga menyerukan masyarakat dan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa mendukung penuh program nasional tersebut.
“Setiap sengketa lahan tol sudah ada ganti ruginya melalui pengadilan. Meski demikian, camat dan kepala desa tetap diminta aktif untuk memediasi, jika bisa tanpa ke pengadilan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan OKI, Pratama Suryadi menambahkan pembangunan ruas tol Pematang Panggang-Kayuagung terdiri dari empat seksi sepanjang 77 km, dengan status sudah dikerjakan sepanjang 57,7 km atau mencapai 74,93 persen.
Sedangkan untuk ruas tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapaltung) yang terdiri dari delapan seksi sepanjang 134,69 km, sudah pembebasan lahan sepanjang 84,01 km atau mencapai 75,22 persen.
Pratama menjelaskan dua ruas tol tersebut memiliki simpang susun (interchange) sebagai arus keluar masuk tol serta penghubung ke jalan provinsi sebanyak tiga titik, yaitu Sirah Pulau Padang-Jejawi dan Lempuing Jaya.
“Pemkab OKI berharap tambahan dua titik interchange yaitu di Mesuji Raya dan Pedamaran,”terangnya.
Untuk sengketa lahan tol di OKI, tambah dia, berdasarkan data dari BPN OKI pada Agustus 2017 diketahui hanya 68 persil yang disengketakan dari 1.135 persil yang harus dibebaskan.
Lokasi lahan sengketa itu berada di trase Pematang Panggang-Kayuagung Penlok I Sungai Sodong-Tanjung Sari sebanyak 18 persil dan Penlok II Cinta Jaya-Kijang Ulu 46 persil.
Selain mendukung program tol nasional, Pemkab OKI juga sudah merealisasikan program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL).
Dukungan dengan diterbitkannya Perbup Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap.
Dalam perbup diatur tentang biaya resmi pengurusan sertifikasi tanah pada program PTSL sebesar Rp200 ribu per bidang. Perbup ini lahir untuk memfasilitasi program PTSL di OKI serta meminimalisasi adanya pungutan dari oknum yang melebihi jumlah tersebut.
Jumlah bidang tanah yang didaftarkan di OKI sebanyak 24.000 bidang, untuk tahap awal sebanyak 2.000 persil yang sudah direalisasikan seratus persen. Pada 2018 Pemkab OKI mengajukan penambahan kuota PTSL.
“Kami sudah sosialisasikan ke desa-desa agar program PTSL berjalan sukses di OKI tahun depan bisa minta tambahan kuota,” ujarnya.(abu)