-Terkait Implementasi PP 18/2017
KAYUAGUNG- Bupati OKI H Iskandar, SE menginstruksikan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah OKI untuk dapat menginventarisir kuantitas kendaraan dinas yang digunakan wakil rakyat, menyusul bakal diimplementasikannya Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Saya sudah instruksikan Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah OKI untuk menginventarisir mobdin wakil rakyat. Setelah wakil rakyat mendapatkan tunjangan transportasi, secara otomatis mobdin tidak boleh lagi digunakan. Kalaupun tetap menggunakan mobdin, jelas itu melanggar aturan,” kata Bupati OKI H Iskandar, SE, belum lama ini.
Diketahui, Pemkab OKI menyetujui usulan kenaikan tunjangan transportasi anggota DPRD sesuai dengan PP No 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Kendatipun hingga saat ini tunjangan transportasi tersebut belum dibayarkan kepada 45 anggota DPRD OKI, namun anggaran untuk membayar pengganti kendaraan dinas tersebut sudah dialokasikan melalui APBD Perubahan OKI tahun 2017.
Besaran tunjangan transportasi ini diperkirakan capai Rp15 juta per bulan per orang, dan tidak melebihi tunjangan transportasi anggota DPRD Sumsel sekitar Rp15,8 juta per orang.
Besaran tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil rakyat tersebut akan dibayarkan setelah APBD Perubahan tahun 2017 mendapatkan persetujuan Gubernur Sumsel dan dipertegas dengan peraturan bupati (Perbub) OKI.
Meskipun anggaran tersebut telah disetujui, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda kendaraan operasional para anggota DPRD OKI mulai dari unsur pimpinan hingga alat kelengkapan untuk dikembalikan.
“Hingga saat ini APBD Perubahan OKI 2017 masih menunggu persetujuan Gubernur Sumsel. Meskipun besaran tunjangan transportasi anggota DPRD OKI sudah dianggarkan, namun belum bisa dibayarkan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten OKI, Ir Mun’im, MM.
Menurut Mun’im, untuk besaran tunjangan yang akan dibayarkan juga berpedoman dari hasil pengkajian ditentukan tim penaksir (appraisal). Khusus wilayah Kabupaten OKI, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp15 juta per orang per bulan.
“Jadi nanti mobil itu tidak boleh lagi dipakai para anggota Dewan. Makanya, kami akan menginventarisir asset yang ada,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami menambahkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah anggota dewan dan mulai Senin ini (23/10) pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE).
“Para anggota dewan sudah tahu. Sebelum tunjangan transportasi dibayarkan, mereka sudah harus mengembalikan mobil dinas,” ujar Nila.(abu)