Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri

IMG_20170906_111434
Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tiri
Nurhasim,65, warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI diamankan di unit PPA Polres OKI, Rabu (6/9)

KAYUAGUNG- Kelakuan bejat Nurhasim,65, warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI tak patut ditiru. Pasalnya, pria paruh baya ini diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar,13.

Aksi bejat sang bapak itu rupanya dilakukan sejak setahun lalu. Tak tahan menahan aib, korban pun melarikan diri dan melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Oleh petugas jajaran Unit PPA Polres OKI langsung meringkus tersangka cabul tersebut dikediamannya, Rabu (6/9).

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar, SH., Sik menjelaskan kalau aksi tersangka telah dilakukan sejak 2016 lalu.

Bahkan dalam sebulan rata-rata korban dicabuli hingga tiga kali oleh tersangka layaknya suami istri. Atas tindakan itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk korban kita awasi bersama Dinsos OKI dan korban dititipkan di pondok pesantren. Hal ini guna memulihkan psikologi dan memberikan hak pendidikan untuk korban,” ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu rok panjang warna cokelat, satu baju kaos lengan panjang warna hitam, satu bra warna hitam dan biru dengan motif bunga-bunga warna merah, putih, kuning serta satu celana dalam warna cream.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita proses,” tuturnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, tersangka mengaku khilaf ketika melihat korban tengah tidur. Belum lagi ditambah tersangka sudah 9 tahun ditinggal sang istri (ibu korban) meninggal dunia.

“Saya imingi beli ponsel baru, jadi dia (korban) mau. Selanjutnya setiap ada kesempatan saya setubuhi, tapi cuma tiga kali selama setahun,” kata tersangka yang berprofesi sebagai penyadap karet ini.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *