KAYUAGUNG – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Mawar,13, bapak tiga anak ini diringkus jajaran Reskrim Polres OKI. Tersangka dimaksud yakni Ibnu (19), warga Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI.
Informasi dihimpun dilapangan, tersangka ini ditangkap di kawasan Mariana tanpa memberikan perlawanan, Minggu (30/7). Penangkapan terhadap tersangka berdasar laporan orang tua korban yang mengaku kalau anaknya dibawa kabur tersangka.
Atas laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka ditempat persembunyiannya.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 332 KUHP tentang tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Setelah mendapati laporan orangtua korban, saat itu juga petugas melakukan pengejaran. Alhasil, tersangka berhasil diamankan,” kata Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH., MH, di Mapolres OKI, Senin (31/7).
Kapolres melanjutkan atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Dihadapan petugas, tersangka Ibnu mengaku awal perkenalan dengan korban saat di kebun karet ketika sedang menyadap getah karet.
“Pertemuan dengan korban makin intens. Lalu, saya ajak korban pergi menggunakan motir dan dio (korban) pun mau. Rencananya korban akan saya nikahi pak. Baru sehari semalam dio kubawa kabur. Bahkan sebelumnya juho sudah pernah kuajak berhubungan layaknya suami istri karena suka sama suka,” aku tersangka.(fian)