Dua Bulan Bebas, Narapidana Ini Kembali Ditangkap

IMG-20170410-00402
Dua Bulan Bebas, Narapidana Ini Kembali Ditangkap
Agusman,27, warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung kembali berurusan dengan pihak berwajib lantaran mencuri sepeda motor, Senin (10/4)

KAYUAGUNG – Baru dua bulan menghirup udara segar tak membuat Agusman,27, warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung kapok untuk berurusan dengan pihak berwajib. Bapak satu anak ini kembali mencuri sepeda motor warga sehingga kembali meringkuk di sel jejuru Polres OKI.

Informasi yang dihimpun, tersangka melakukan mencurian sepeda motor di rumah Bastomi ,57, warga Dusun II, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, OKI sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (9/4).

Bacaan Lainnya

Tersangka gagal membawa kabur motor Honda Beat milik korban Nopol BG 4973 YAB lantaran terjatuh setelah diserempet anak korban yang mengejar tersangka.

Sementara rekan tersangka berinisial Cx berhasil melarikan diri.

“Sudah tiga kali maling motor, namun gagal galo,”kata Agusman.

Narapidana dalam kasus yang sama ini mengaku terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Sebelumnya pada tahun 2013 tersangka ditangkap massa dan ditahan 1,8 tahun. Kemudian kedua terjadi di tahun 2015 dan ditahan selama 2 tahun.

“Waktu itu saya liat kunci motor korban masih ado dikontak sehingga saya langsung hidupke dan langsung dibawa kabur. Motor ini saya jual dan uang hasil penjualan untuk biaya hidup sehari-hari,” ucap petani ini.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto didampingi Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berhasil melarikan diri.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mendatangi rumah korban. Tiba -tiba anak korban mendengar suara motor yang bunyi.

“Sontak anak korban terkejut dan melihat motornya telah dibawa kabur tersangka.  korban dan anaknya mengejar tersangka. Ketika di depan Pom Tugumulyo sepeda motor anak korban menyerempet sepeda motor tersangka hingga terjatuh dan berhasil ditangkap. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan akan kita proses,” ungkap Kapolres.(fian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *