KAYUAGUNG- Sebanyak 4 pengedar narkoba yang selama ini dengan sengaja mengedarkan barang haram diwilayah hukum Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus ditiga tempat yang berbeda. Dari tangan ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) sebanyak 55 paket sabu-sabu.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto didampingi Kasat Narkoba AKP Jhoni Pajri mengatakan bahwa 4 pengedar narkoba itu ditangkap petugas dilokasi berbeda.
“Pertama kami berhasil menangkap tersangka Fikri Yodi,27, warga Desa Sungai Menang dan dari tersangka, petugas menyita barang-bukti sebanyak 34 paket sabu-sabu,” kata Kapolres, Senin (10/4).
Selain itu, ditempat terpisah petugas juga berhasil menangkap Yudi Krisnadi,32, warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing Jaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 5 paket sabu-sabu.
Selanjutnya penangkapan terakhir di Kelurahan Mangun Jaya, Kayuagung. Dalam penangkapan itu, petugas menangkap pengedar lainya, yakni Juni Saputra dan Harun Sohar. Dari kedua tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 16 paket sabu.
“Pertama kita mencurigai tersangka Juni Saputra. Saat anggota kita datang, dia membuang sesuatu. Setelah divari rupanya barang yang dibuang itu adalah 10 paket sabu. Berdasarkan informasi itu, lalu petugas lakukan pengembangan dan saat akan menggeledah isi rumahnya, ternyata ada Harun Sohar yang berusaha kabur. Namun berhasil kita tangkap dengan barang-bukti 6 paket sabu,” jelas Kapolres.
Ke empat tersangka, menurut Kapolres, masih sebagai pengedar. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Polres OKI.
“Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Narkotika tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,”tuturnya.
Dihadapan petugas, tersangka Fikri Yodi mengakui kalau dirinya sudah 2 kali membeli sabu-sabu dari sesorang di Sungai Menang.
“Sekali beli sebanyak 2 kantong, kemudian dua kantong itu dipecah kembali jadi paket kecil, satu paket kecil dijual Rp300.000,” akunya.(fian)