UPTB Samsat Palembang IV Gelar Operasi Kepatuhan dan Sosialisasi Pemutihan Pajak

UPTB Samsat Palembang IV dibantu anggota Polantas menggelar operasi kepatuhan kendaraan dan sosialisasi pemutihan pajak, di Simpang Celentang, Selasa (16/5/2023)/sriwijayamedia.com-ocha
Sriwijayamedia.com - UPTB Samsat Palembang IV menggelar operasi kepatuhan kendaraan roda dua dan empat sekaligus sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor, di Simpang Celentang Jalan Residen Abdul Rozak Palembang, Selasa (16/5/2023).
Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza melalui Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Samsat Palembang IV Agus Winardi mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023.
"Pemutihan pajak di Sumsel dimulai 1 April sampai 31 Desember 2023 mendatang," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk tahun ini yang masuk dalam program pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan untuk PKB berupa bebas bunga dan denda pajak; tunggakan PKB 2 tahun atau lebih dan cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.
Sementara pemutihan untuk BBNKB II berupa bebas denda dan bunga pajak, pengurangan BBNKB II 50 persen untuk kendaraan di dalam kab/kota; kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel; kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
"Bagi yang menunggak pajak dan BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini sebagai bentuk peduli pemerintah provinsi kepada masyarakat Sumsel," terangnya.
Sementara itu, Panit PJR Iptu Jhon Edward mengatakan pihaknya mendampingi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaran baik roda dua maupun roda empat dalam hal pajak kendaraan.
"Apabila pajaknya mati atau STNK-nya mati, tidak memiliki SIM, maka akan dilakukan berupa penindakan tilang. Sedangkan dari Dispenda mendata kendaraan dan diarahkan supaya masyarakat yang pajaknya mati untuk segera membayar pajak," akunya.
Untuk penindakan hari ini yang tidak mempunyai SIM, ada 2 kendaraan roda empat. Bahkan pajaknya sudah mati melebihi batas waktu sekitar 7 sampai 8 tahun. Sedangkan SIM tidak memiliki sama sekali, maka kendaraan itu kita tilang. Tetapi apabila SIM nya hidup, maka yang ditilang SIM-nya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menaati peraturan lalu lintas, lengkapilah surat-surat kendaraan, karena dengan melengkapi surat-surat kendaraan, taat pajak gunanya untuk kita semua," jelasnya.(ocha)
BERITA TERKAIT
Manjakan Konsumen, Astra Motor Sumsel Service Visit ke Karyawan PT Semen Baturaja
Ibis Hotel Palembang Sanggar Tawarkan Suasana Bersantai Bagi Tamu Bisnis
Kagum Kepemimpinan AHY, Model Asal NTB Ini Maju Pileg 2024
Forkopimda dan OPD di Muba Bersinergi Gelar Senam Bersama
Juni 2023, ARSSI Cabang Sumsel Gelar South Sumatera Health Tourism
Gubernur Deru Ajak Dexa Medica Dukung Program Sumsel Health Tourism Destination
Maknai 28 Tahun, Telkomsel Usung Semangat #BersamaJadiTerdepan
Soal Aliran Dana Korupsi BTS ke Gerindra, Wakil Ketua DPR RI Sufmi : Itu Tidak Benar
Tentukan Pengurus Baru, Pesti Sumsel Gelar Musprov di Lahat
KPID Sumsel Jadi Inisiator Pengawasan Media Baru
Elemen Masyarakat Rekomendasikan Lalu Niqman Zahir Sebagai Pj Gubernur NTB
Teknisi Honda Indonesia Juarai Kompetisi Teknik Sepeda Motor se-Asia Oceania
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
DPRD OKI Umumkan Ajuan Pengunduran Diri Bupati OKI Melalui Rapat Paripurna
Asisten 1 Setda Sumsel Launching Kurikulum Muatan Lokal DAS dan Gambut Bagi Siswa SD
Musim Haji 2023, Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji dan Operasikan GraPARI Mekah
Opini : Polisi RW, Ide Yang Keren
Hadir di Rakerda VII REI Sumsel, Ini Harapan Gubernur Deru
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Muba Bangun Gedung IGD dan ICU RSUD Sungai Lilin
Asisten 1 Setda Sumsel : Semua Pihak Siap Laksanakan Operasional Embarkasi
STIE Serelo Lahat Yudisium 58 Mahasiswa