Firdaus Hasbullah : Pencopotan Baliho Heri Amalindo Bentuk Diskriminasi

user
Irawansyah Perdana 10 Mei 2023, 20:28 WIB
untitled

Sriwijayamedia.com - Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo Firdaus Hasbullah, SH., menyebut kalau pencopotan baliho Heri Amalindo di Jalan Angkatan 45 Palembang pada Selasa (9/5/2023) malam adalah bentuk diskriminasi.

"Kemarin malam Satpol PP Sumsel melakukan penertiban baliho, spanduk dan banner dengan alasan penertiban di jalan-jalan provinsi. Saya sempat telepon kepala lapangan dari Pol PP Sumsel Bapak Yanuar. Saya tanya mengapa baru ditertibkan malam ini, disaat baliho Pak Heri Amalindo baru satu hari dipasang. Jawaban mereka tidak tahu karena ini perintah," tegas Firdaus, dalam konferensi pers, di Talang Kerangga, Rabu (10/2023).

Dia mempertanyakan Standar Operation Prosedur (SOP) dalam penertiban itu.

Semestinya, Satpol PP dapat memberikan teguran terlebih dahulu, baik ke partai politik ataupun bakal calon Gubernur Sumsel.

"Jadi yang saya pertanyakan SOP-nya dan aturannya. Karena Pol PP itu adalah penegak aturan daerah. Adakah aturan daerah yang berhubungan dengan penertiban baliho. Artinya kalau tidak bisa menjawab ada indikasi ini disengaja. Makanya saya sampaikan dengan teman-teman kenapa lihat foto pak Heri Amalindo jadi paranoid tidak bisa tidur," terangnya.

Firdaus menilai pencopotan baliho ini adalah bentuk kesewenang-wenangan, arogansi dan diskriminasi. Jika dibandingkan dengan banyaknya baliho calon anggota DPD RI justru tidak ditertibkan.

"Nanti saya akan perintahkan seluruh relawan di kabupaten/kota untuk memvideokan baliho calon Gubernur, foto calon anggota DPD RI untuk kita sampaikan ke Satpol PP agar segera ditertibkan. Saya siapkan 1.000 relawan dari rumah bersama untuk membantu melakukan penertiban itu," paparnya.

Firdaus menyebut jumlah baliho yang dipasang di Jalan Angkatan 45 itu sekitar 50 baliho dengan ukuran 100x60 cm.

"Kita tidak menyalakan Pol PP karena mereka menyatakan diperintah. Kita akan pasang lagi baliho yang dicopot, sebelum larangan pemasangan baliho itu dijelaskan aturannya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra membenarkan pihaknya melaksanakan penertiban terhadap spanduk, banner, umbul-umbul dan sejenisnya pada malam hari.

"Semalam kita melakukan penertiban di Jalan Kapten A Rivai dan Jalan Angkatan 45. Penertiban ini sesuai dengan Perda No 2/2017 dan Pergub No 902/2021 tentang penetapan ruas jalan milik Provinsi Sumsel.

Dimana antara lain merupakan salah satu jalan ruas jalan milik Provinsi Sumsel.

"Jadi kita tertibkan karena promosi dan lain sebagainya sehingga kami mencegah agar tidak semakin serawut. Karena bila dibiarkan, maka itu akan makin banyak. Apalagi memang belum ada izin dan juga masih banyak yang telah habis masa tayangnya," akunya.

Dia mengaku penertiban untuk menciptakan ketentraman, ketertiban keindahan di ruas jalan provinsi. Bahkan nanti akan diteruskan di tingkat kabupaten/kota.

Kedepan, pihaknya akan akan bersama-sama melaksanakan penertiban.

"Sekali lagi saya tegaskan penertiban ini tidak ada istilah tebang pilih. Semua baliho, spanduk diturunkan untuk menjaga estetika. Semua kita tertibkan, baik pribadi, badan hukum, promosi maupun bisnis. Semuanya diturunkan boleh dilihat dari Jalan Kapten A Rivai, Jalan Angkatan 45, semuanya sudah bersih dan tampak lebih rapi dibanding beberapa waktu lalu," jelasnya. (ocha/ton)

Kredit

Bagikan