Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Tempati Gedung Baru

IMG-20190314-WA0145

PALEMBANG- Ombudsman Perwakilan Sumsel kini memiliki gedung baru di Jalan Radio, tepatnya didepan Mapolda Sumsel. Sebelumnya, Ombudsman berkantor di Jalan POM IX Kampus Palembang.

Peresmian kantor baru ditandai dengan pemotongan pita dilakukan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Prof Dr H Amzulian Rivai, bersama Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Kamis (14/3).

Bacaan Lainnya

Gubernur Sumsel H Herman Deru meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk memberikan pelayanan maksimal dalam menerima keluhan masyarakat Sumsel.

Setelah memiliki kantor megah ini, diharap Ombudsman dapat membuka pintu selebar-lebarnya, terutama bagi masyarakat yang ingin memberikan saran dan masukan.

“Alhamdulillah Ombudsman sudah ada perwakilan disini (Sumsel). Personilnya disini anak- anak muda. Saya yakin bisa memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berharap Ombudsman dapat memberikan pelayanan dan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, termasuk tupoksi dari Ombudaman dan lainnya.

Ketua Ombudsman RI Prof Dr H Amzulian Rivai, menambahkan berdasarkan Undang-Undang No 37/2008 bahwa tugas Ombudsman adalah mengawasi Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karena ruang lingkupnya sangatlah luas, dan sumber pendanaan dari SPBN dan APBD.

“Keinginan dari pemerintah adalah supaya menjadi pemerintah yang terbaik. Korupsi itu diawali dengan tata kelola pemerintahan yang jelek, sehingga dapat dipastikan pelayanannya akan jelek serta berpotensi korupsinya tinggi. Pemerintah ingin masyarakatnya sejahtera, dan tidak ada korupsi,” tegasnya.

Ditambahkannya, setiap kementerian dan lembaga itu ada pengawas dari internal. Ketika pengaduan itu tidak selesai di pengawasan internal, maka baru bisa ke Ombudsman. Karena Ombudsman ruang lingkupnya cukup luas.

“Pelayanan sekarang ini masih banyak diskriminatif. Masyarakat kesulitan didalam berurusan dalam hal apa saja. Untuk zona merah selalu ada disetiap provinsi. Maka Ombudsman akan memberikan penilaian itu, serta peringatan, tingkat kepatuhan masih sangat rendah, dan yang dilakukan Ombudsman ialah memberikan bimbingan agar tidak merah,” bebernya.

Ketua Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah menuturkan, kabupaten mendapatkan zona merah adalah Muara Enim, dan Pagar Alam dan kedua kabupaten itu mendapat pembinaan dan pendampingan.

“Kami sudah menyerahkan uji kepatuhan. Daerah mana yang dapat merah, maupun zona kuning. Mereka minta pendampingan. Juni nanti kami akan mulai pendampingan. Harapan kami tentu tidak ada lagi yang masuk zona merah dan kuning. Zona merah itu, karena kurang komitmen Pemda, standar pelayanan tidak jelas, maka akan ada peluang pungli,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *