Konflik Kepemilikan Tanah di Talang Semut, Kuasa Hukum Minta Keadilan

user
Darfian Mahar Jaya Suprana 29 April 2023, 16:52 WIB
untitled

Sriwijayamedia.com - Terkait konflik tanah di Jalan Diponegoro No 26 Talang Semut Palembang atas nama Sammy Hamzah, kuasa hukum Agus Nandar meminta keadilan, Sabtu (29/4/2023).

Kuasa Hukum Agus Nandar menceritakan sejarah awal tanah seluas 1718 meter persegi itu dahulunya milik Bapak Usman. Setelah Bapak Usman dan ibunya meninggal, tahun 2005 tanah tersebut dijual oleh ahli waris ke Sammy Hamzah, dengan disertakan surat-surat lengkap.

Selanjutnya tanah itu tahun 2006 dibuatkan sertifikat atas nama Sammy Hamzah.

"Persoalan tanah itu tidak ada sangkut pautnya denganĀ  Kodam II/Sriwijaya. Rumah itu dipergunakan bagi saudara-saudara di kampung yang ingin sekolah di Palembang," terang keponakan dari Sammy Hamzah.

Namun secara tiba-tiba, tanah ini diakui oleh oknum TNI. Sehingga terjadilah gugatan terhadap Sammy Hamzah. Alhasil ditahun 2009 semua gugatan itu ditolak pengadilan.

"Kami datang kerumah itu, tapi sudah dijadikan cafe. Ketika mau dieksekusi dan ambil kembali, begitu banyak anggota TNI," jelasnya.

Kedepan, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk merebut tanah beserta rumah itu.

Sementara itu, Ketua RT 21 Sapawi menambahkan sepengetahuan dirinya kalau rumah itu ditempati kolonel Usman.

"Untuk sementara dibuat Cafe Okto. Asal usulnya penghuninya adalah tentara," katanya. (ocha)

Kredit

Bagikan