Intimidasi Pembongkar Rp300 Triliun, Haikal : DPR Kok Lama-lama Mirip Mafia Hukum?

user
Darfian Mahar Jaya Suprana 23 Maret 2023, 18:25 WIB
untitled

Sriwijayamedia.com - Langkah anggota DPR RI dari FPDIP Arteria Dahlan mengintimidasi pembocor dugaan tindak pidana pencucian uang Rp300 triliun menimbulkan kebingungan publik.

Berlindung dalam pasal 11 UU No 8/2010, tentang kerahasiaan dokumen TPPU, Arteria seolah mengintimidasi dengan ancaman 4 tahun penjara bagi pembocornya.

Sikap Arteria ini sejalan dengan koleganya Benni Kabur Harman dari Fraksi Demokrat yang menuduh ada motif politik Mahfud MD dan Ketua PPATK Ivan Y dalam upaya pengungkapan kasus tersebut.

"Bukannya berterima kasih ada pejabat lurus yang mau mengungkap kebobrokan, dua oknum DPR ini malah bahu membahu membangun tekanan. Demokrat dengan soft bullying, dari PDIP langsung hard intimidation pidana 4 tahun penjara," ujar Ketua Masyarakat Maju Demokratis (MMD for Mahfud MD) Sulaiman Haikal, Kamis (23/3/2023).

Haikal mempertanyakan di mana posisi anggota DPR tersebut dalam kasus dugaan TPPU Rp300 triliun?.

"Harusnya sebagai wakil rakyat mereka berpihak kepada rakyat dengan pro aktif membantu penuntasan kasus tersebut. Bukan malah mengancam para peniup peluit," ujar Haikal.

Justru jika ada Undang-undang (UU) yang membonsai keberanian publik semacam pasal 11 UU 8/2010 tersebut, harusnya DPR inisiatif mengubah aturan tersebut agar muncul banyak partisipasi dan keberanian publik membongkar TPPU.

Haikal berharap jangan sampai terjadi seperti yang sering diangkat netizen pelapor korupsi, pembongkar kasus, malah dipidana. Sungguh miris melihat wakil rakyat modelan begitu.

Aktivis 98 yang pertama kali mendeklarasikan Mahfud MD sebagai calon presiden (capres) mengajak seluruh rakyat Indonesia terutama the power of netizen untuk terus membantu dan memperkuat figur-figur yang sederhana dan sungguh-sungguh bekerja untuk rakyat.

Di tengah merajalela korupsi, pamer kekayaan tak wajar pejabat pemerintah, sungguh sangat langka ada pejabat yang berani meniup peluit bahaya untuk menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari kehancuran.

"Kita harus kembalikan semangat reformasi 98 yang kini kita peringati 25 tahunnya, dimana saat itu 1998 seluruh rakyat bergerak memberantas korupsi kolusi nepotisme (KKN) sehingga NKRI selamat dari keruntuhan," jelas Haikal.(Irawan)

Kredit

Bagikan