Terancam Diberhentikan dari Satpol PP, FKBPPPN Ngadu ke Graha PENA 98

FKBPPPN, perwakilan petugas Banpol PP se-nusantara audiensi dengan Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu, di Jalan HOS Cokroaminoto No 115, Menteng Jakpus, Kamis (16/3/2023)/sriwijayamedia.com-santi
Sriwijayamedia.com - Puluhan petugas Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) mendatangi Graha Pena 98, di Jalan HOS Cokroaminoto No 115, Menteng Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (16/3/2023).
Dengan mengatasnamakan Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), perwakilan petugas Banpol PP se-nusantara beraudiensi langsung dengan Sekjen Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 sekaligus anggota DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu.
Perwakilan FKBPPPN bermaksud menyampaikan duduk permasalahan yang tengah mereka hadapi, khususnya yang berkaitan dengan pemberhentian massal 90.000 anggota Satpol PP se-Indonesia.
Dalam wawancara khusus dengan sriwijayamedia.com, juru bicara (jubir) FKBPPPN Fadlun Abdillah yang merupakan pelaksana bidang ketertiban umum Satpol PP Kabupaten Bekasi menjelaskan seharusnya rencana penghapusan para petugas Satpol PP yang berstatus honores diikuti dengan pemberian solusi bagi petugas yang dicopot.
"Kami berharap dan meminta pemerintah, Kemendagri, maupun Menpan RB untuk mengangkat para petugas Satpol PP yang berstatus honorer menjadi PNS," katanya
Untuk langkah selanjutnya, FKBPPPN akan menunggu hasil kebijakan dari Menpan RB dan Kemendagri yang dikabarkan akan mengeluarkan kebijakan baru dalam waktu dekat sebagai respon atas aksi protes besaran-besaran yang dilakukan para anggota Satpol PP se-Indonesia di Jakarta beberapa hari lalu.
Jika kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan harapan para anggota Satpol PP, maka FKBPPPN akan melakukan aksi besar-besaran di Kemendagri dan Menpan RB, setelah 21 Maret 2023 atau sehabis Ramadhan.
”Sebelum ke PENA 98, kami sudah 20 kali berkirim surat ke Kemendagri, tapi tidak ada tanggapan atau respon sama sekali. Kalaupun ada pernyataan dari pihak Kemendagri, jawabannya hanya normatif saja," ungkap Fadlun.
Dia berharap Adian bisa ikut memperjuangkan nasib ribuan anggota Satpol PP yang terancam diberhentikan.
Menyikapi hal itu, Sekjen PENA 98 Adian Napitupulu meminta para anggota Satpol PP untuk menunggu hasil pertemuan antara Menpan RB dengan APEKSI, DPR RI, serta Deputi SDM Kemenpan RB dan KSP Deputi V untuk membahas isi surat pernyataan yang disampaikan hari ini, pada 21 Maret 2023.
Dalam audiensi hari ini, FKBPPPN mengeluarkan pernyataan sikap bersama ditandatangani oleh Hajar Thamrin selaku Ketua Divisi Hukum FKBPPPN.
Adapun isi surat pernyataan sikap tersebut, yaitu ”Kami dari FKBPPPN sebagai organisasi kemasyarakatan yang anggotanya berasal dari tenaga Banpol Pamong Praja seluruh Indonesia sebagai organisasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi perjuangan tenaga Banpol Pamong Praja seluruh Indonesia menjadi jabatan fungsional polisi pamong praja yang berstatus PNS sesuai ketentuan dalam pasal 256 ayat 1 undang-undang No 23/2014 tentang pemerintah daerah, maka dari surat pernyataan sikap DPP FKBPPN atas perjuangan pegawai non ASN Pol PP sebagai berikut.
Pertama bahwa Banpol PP dan Satpol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi polisi pamong praja antara lain menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, tetapi yang dimaksud di atas yang membedakan hanya status kepegawaiannya dalam hal tersebut Banpol PP wajib diangkat PNS sebagai syarat legalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pol PP yang didasarkan pada asas legalitas dalam hukum tata negara.
Kedua bahwa ketugasan bahan Pol PP terkait juga terhadap urusan wajib pemerintah atau pelayanan dasar pemerintah yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang didasarkan dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2018 tentang standar pelayanan minimal.
Ketiga bahwa efek positif dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilaksanakan Satpol PP khusus Banpol PP terhadap pertumbuhan investasi adalah sebagai berikut: penegakan Perda dan perkada yang dilaksanakan Pol PP dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara menumbuhkan kesadaran masyarakat mengurus perizinan usaha membayar pajak dan lainnya; dan penegakan Perda dan Perkada juga memberikan rasa aman dan nyaman, para investor menanamkan modalnya di daerah dikarenakan terwujudnya situasi tentram dan tertib di lingkungan berusaha dan bermasyarakat.
Keempat bahwa penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dilaksanakan oleh Banpol PP terkait proses penegakan hukum yang posisi Pada tahapan non yustisi, maka dari hal itu diperlukan legalitas hukum pada petugas Banpol PP saat ini dalam melaksanakan penegakan Perda dan Perkada.
Kelima bahwa peraturan daerah termasuk peraturan perundang-undangan yang mempunyai ketentuan sanksi berupa sanksi pidana yang diatur UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan .
Keenam bahwa secara data dari Kemendagri jumlah personel Pol PP sangat minim dan sangat kritis sesuai ketentuan dalam Peraturan Mendagri No 60/2012 tentang pedoman penetapan jumlah personel Pol PP pada tiap daerah seluruh Indonesia, yang berakibat kurang optimal pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di daerah.
Sebagaimana dimaksud diatas, FKBPPPN memohon kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi baru UU atau Keppres dalam penyelesaian pegawai non ASN Pol PP seluruh Indonesia menjadi PNS. (Santi)
BERITA TERKAIT
MMD : Pelaporan Polisi Diduga Upaya Kaburkan Isu Dana Haram Rp349 Triliun
Kasus Tedi Minahasa Kunci Reformasi Kepolisian dan Kebijakan Narkotika
Gubernur Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
Raih Dua Rekor MURI, Inovasi MAKUKU Diganjar Apresiasi Kemenkes RI
Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih
Diduga Minta Uang ke Calon PPK, Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP
Disdag Sumsel Pastikan Stok Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H Relatif Aman
Ini Respon Cepat Wawako Fitri Mendengar TPU Kebun Buna Terendam Banjir
Massa Aksi Desak Pemkab Lahat Selesaikan Sengketa Lahan di IUP PT Priamanaya Energy
GAMKI : Jangan Campuradukkan Olahraga dan Politik
Pemkab Muba Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
Gandeng Volta, Telkomsel Hadirkan Program Bundling Motor Listrik
Operasi Pekat Musi 2023, Polsek Sekayu Amankan Puluhan Botol Miras
BI dan Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah
DPRD Sumsel Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Gubernur Tahun 2022
Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda, DKPP Periksa KPU Muba
Perebutkan Piala Gubernur, 250 Peserta Ramaikan Lomba Adzan PWI Sumsel
Membanggakan, Pebalap AHM Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand
Sempat Viral, Kini Dua Oknum Pejabat OKI Kembalikan Dana Baznas
Wawako Fitri Apresiasi Pasar Bedug Inisiasi Kecamatan Sako
Ini Penjelasan Dishub Sumsel Terkait Mudik Gratis Sumsel 2023