Sidang KPPU Perkara Kemitraan PT Aburahmi vs Koperasi Penukal Lestari Berlanjut

Koordinator Investigator Penuntut KPPU Arnold Sihombing/sriwijayamedia.com-ocha
Sriwijayamedia.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan perkara kemitraan inti plasma antara PT Aburahmi dengan Koperasi Penukal Lestari, di Ruang Moot Court Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya (Unsri) Kota Palembang, Jum'at (17/3/2023).
Adapun dugaan pelanggaran tersebut pada Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang (UU) No 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal lestari dengan agenda pemeriksaan saksi investigator.
Koordinator Investigator Penuntut KPPU Arnold Sihombing mengatakan, agenda hari ini pemeriksaan saksi investigator merupakan saksi ke-4 dalam perkara ini.
Arnol menambahkan, saksi yang diperiksa ialah Sekretaris 2 koperasi sekaligus pengurus petani plasma inti di PT Aburahmi.
"Artinya ada perjanjian pembangunan kelapa sawit di Desa Air Hitam yaitu intinya PT Aburahmi dengan plasma merupakan para anggota di Koperasi Penukal Lestari," terangnya.
Saksi menyebut koperasi lterbentuk karena ada kepengurusan baru sehingga anggota koperasi yang merasa tidak dilibatkan oleh pengurus lama sehingga melakukan aksi demonstrasi terkait dengan kemitraan ini.
Arnol memaparkan, terkait pembagian lahan masing-masing per kepala keluarga (KK) sesuai dengan SK Bupati 2011 mendapatkan 2 hektar.
Namun saksi mengatakan faktanya tidak tahu dimana lahannya. Bahkan sertifikatnya juga tidak punya.
"Masalah lahan tadi juga disampaikan di dalam persidangan ini bahwa ada yang tidak sesuai dengan perjanjian awal di tahun 2006. MoU antara masyarakat Desa Air Hitam dengan PT Aburahmi sebelum ada koperasi," paparnya.
Arnol menjelaskan, bahwa pembagian lahan yang dimiliki PT Aburahmi seluas 1.863 hektar berdasarkan HGU. Seharusnya 50 : 50 sesuai dengan isi dari SK bupati untuk penerbitan HGU.
Tapi fakta di lapangan ada adendum sehingga ada penyimpangan terhadap HGU yang harusnya 50 : 50, namun menjadi 815 hektar.
"Penyimpangan kedua adanya adendum tanpa diketahui oleh petani plasma. Karena adendum itu dibuat sepihak antara pengurus dan inti saja," jelasnya. (ocha)
BERITA TERKAIT
MMD : Pelaporan Polisi Diduga Upaya Kaburkan Isu Dana Haram Rp349 Triliun
Kasus Tedi Minahasa Kunci Reformasi Kepolisian dan Kebijakan Narkotika
Gubernur Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
Raih Dua Rekor MURI, Inovasi MAKUKU Diganjar Apresiasi Kemenkes RI
Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih
Diduga Minta Uang ke Calon PPK, Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP
Disdag Sumsel Pastikan Stok Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H Relatif Aman
Ini Respon Cepat Wawako Fitri Mendengar TPU Kebun Buna Terendam Banjir
Massa Aksi Desak Pemkab Lahat Selesaikan Sengketa Lahan di IUP PT Priamanaya Energy
GAMKI : Jangan Campuradukkan Olahraga dan Politik
Pemkab Muba Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
Gandeng Volta, Telkomsel Hadirkan Program Bundling Motor Listrik
Operasi Pekat Musi 2023, Polsek Sekayu Amankan Puluhan Botol Miras
BI dan Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah
DPRD Sumsel Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Gubernur Tahun 2022
Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda, DKPP Periksa KPU Muba
Perebutkan Piala Gubernur, 250 Peserta Ramaikan Lomba Adzan PWI Sumsel
Membanggakan, Pebalap AHM Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand
Sempat Viral, Kini Dua Oknum Pejabat OKI Kembalikan Dana Baznas
Wawako Fitri Apresiasi Pasar Bedug Inisiasi Kecamatan Sako
Ini Penjelasan Dishub Sumsel Terkait Mudik Gratis Sumsel 2023