Tokoh Muda NTT : Pernyataan Gubernur NTT Soal Jam Masuk Sekolah Diskriminatif

Tokoh Muda NTT Marcellus Hakeng Jayawibawa/sriwijayamedia.com-santi
Sriwijayamedia.com - Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat memberlakukan jam masuk sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang semula masuk pukul 05.00 Wita diubah menjadi pukul 05.30 Wita mendapat respon dari Tokoh Muda NTT Marcellus Hakeng Jayawibawa.
"Saya tidak sependapat dengan pernyataan Pak Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta anak sekolah setingkat SMA dan SMK masuk pukul 05.30 Wita. Memang tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut. Tujuannya baik untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja atau belajar dari anak didik. Tapi pernyataan itu sebaiknya dikaji lebih dalam. Bila perlu studi singkat terhadap plus minus siswa masuk sekolah pukul 05 Wita," kata Marcellus, Selasa (7/3/2023).
Marcellus menilai ide dari Gubernur NTT tersebut justru memunculkan kegaduhan di kalangan orang tua murid.
Bahkan mungkin juga merembet ke para pelajar dan guru yang berujung terganggunya konsentrasi belajar dan mengajar di lingkungan pendidikan Kota Kupang dan NTT pada umumnya.
"Pernyataan dari orang nomor satu di Provinsi NTT itu tidak perlu terburu-buru diterapkan ke sekolah SMA dan SMK. Sebaiknya keputusan yang dibuat dibicarakan dengan Persatuan Orangtua Murid dan Guru," papar Marcellus.
Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik ini menyatakan mengubah suatu aturan dalam hal ini jam masuk sekolah tidak dengan cara instan. Ada beberapa hal lain yang perlu menjadi pertimbangan, yakni ketersediaan angkutan umum di NTT.
"Jika berbicara di daerah yang transportasinya mudah, mungkin masuk akal. Tapi di daerah NTT, jam berapa anak-anak itu harus bangun dan berangkat sekolah. Belum kalau harus jalan kaki tembus segala macam rintangan alamnya," beber Marcell.
Begitu pun persoalan keamanan dan kenyamanan siswa saat akan menuju lokasi belajar juga harus menjadi perhatian.
"Apakah pihak keamanan dalam hal ini kepolisian ikut dilibatkan untuk menyiagakan anggotanya di jalur perjalanan para siswa?. Ini penting mengingat para siswa berangkat masih terbilang pagi dan mungkin jalanan masih sepi. Hal ini untuk meminimalisasi bahaya yang mungkin terjadi di perjalanan. Apalagi bagi siswi sekolah yang harus berangkat sendirian," ulas Marcell.
Perubahan jam masuk sekolah boleh jadi juga akan mempengaruhi kondisi psikologis para siswa dan tenaga pengajar.
Karena kini siswa harus bangun pagi-pagi buta. Begitu juga tenaga pengajar atau guru harus bangun lebih pagi dari biasanya.
"Bagi guru wanita mungkin akan lebih merepotkan. Selain mereka harus mengurus keluarga, mempersiapkan makanan untuk suami dan anak-anak, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengajar di sekolah. Selain lelah fisik juga lelah mental akan muncul. Akibatnya, mungkin saja tenaga untuk mengajar akan berkurang," jelas Marcell.
Marcellus juga mengomentari klarifikasi dari Viktor Laiskodat yang dimuat di akun Instagram @viktorbungtilulaiskodat, Selasa (28/2/2023) lalu.
Viktor Laiskodat menyebut hanya dua SMA yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yakni SMA 1 dan SMA 6. Sebab, kedua sekolah tersebut memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.
Bahkan, Gubernur NTT mempersilakan para orangtua yang ingin mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut.
Menurutnya, para siswa di sekolah tersebut akan disiapkan menjadi pemimpin masa depan. Bagi yang tidak mau tidak dipaksa dan dapat bergeser ke sekolah lain.
 "Dari ucapan di instagram Gubernur NTT, saya menilai ada unsur ancaman terhadap pelajar dan orangtua. Saya sangat menyayangkan hal itu. Karena dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 menyebut setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka," sebut Marcellus.
Marcellus menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi DUHAM yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai visi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian visi diperjelas ke dalam batang tubuh yang terdiri dari 37 Pasal. Untuk pembangunan di bidang Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 28 dan Pasal 31.
"Pasal 28C ayat 1 berbunyi setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," imbuhnya.
Pernyataan Gubernur Viktor mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.
UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan setiap warga NEGARA mempunyai hak sama untuk memperoleh pendidikan bermutu.
"Perlu diingat bahwa pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT," jelasnya. (santi)
BERITA TERKAIT
MMD : Pelaporan Polisi Diduga Upaya Kaburkan Isu Dana Haram Rp349 Triliun
Kasus Tedi Minahasa Kunci Reformasi Kepolisian dan Kebijakan Narkotika
Gubernur Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
Raih Dua Rekor MURI, Inovasi MAKUKU Diganjar Apresiasi Kemenkes RI
Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih
Diduga Minta Uang ke Calon PPK, Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP
Disdag Sumsel Pastikan Stok Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H Relatif Aman
Ini Respon Cepat Wawako Fitri Mendengar TPU Kebun Buna Terendam Banjir
Massa Aksi Desak Pemkab Lahat Selesaikan Sengketa Lahan di IUP PT Priamanaya Energy
GAMKI : Jangan Campuradukkan Olahraga dan Politik
Pemkab Muba Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
Gandeng Volta, Telkomsel Hadirkan Program Bundling Motor Listrik
Operasi Pekat Musi 2023, Polsek Sekayu Amankan Puluhan Botol Miras
BI dan Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah
DPRD Sumsel Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Gubernur Tahun 2022
Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda, DKPP Periksa KPU Muba
Perebutkan Piala Gubernur, 250 Peserta Ramaikan Lomba Adzan PWI Sumsel
Membanggakan, Pebalap AHM Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand
Sempat Viral, Kini Dua Oknum Pejabat OKI Kembalikan Dana Baznas
Wawako Fitri Apresiasi Pasar Bedug Inisiasi Kecamatan Sako
Ini Penjelasan Dishub Sumsel Terkait Mudik Gratis Sumsel 2023