Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal/sriwijayamedia.com-santi
Sriwijayamedia.com - Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi besar-besaran pada 6 Februari 2023 mendatang.
Hal demikian disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Menurut dia, aksi tersebut dipusatkan di DPR RI, dengan jumlah massa mendekati 10.000 buruh berasal dari Jabodetabek.
Adapun isu yang akan disampaikan dalam aksi ini yaitu menolak isi Perppu No 2/2022 dan pembahasan RUU terkait dengan omnibus law Cipta Kerja.
Selain di Jakarta, aksi juga serempak akan dilakukan di berbagai kota industri, antara lain di Serang - Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.
Setidaknya ada 9 point yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.
“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Kami juga meminta tidak ada perubahan formula dalam PERPPU. Kalaulah ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, cukup diatur dalam penjelasan pasal, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum dengan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik boleh mengajukan penangguhan. Selain itu, kami meminta upah minimum sektoral harus tetap ada,” terangnya.
Hal lain yang dipermasalahkan, Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing. Dimana dalam PERPPU disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di outsourcing.
Ketentuan ini mengesankan bahwa pemerintah sebagai agen outsourcing. Buruh menolak hal ini dan meminta dikembalikan ke UU 13/2003, dimana outsourcing dibatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh di outsourcing.
“Terkait dengan pesangon, kami meminta uang penggantian hak 15% tidak dihilangkan, pesangon bisa di atas satu kali aturan,” ulas Said Iqbal.
Terhadap karyawan kontak, periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi. Begitu pun dengan pengaturan cuti untuk perempuan yang haid dan melahirkan, harus tertuang dengan tegas bahwa upahnya dibayar.
“Tentang petani, Partai Buruh meminta ketentuan mengenai bank tanah dihapus dari PERPPU Cipta Kerja. Karena hal itu hanya menguntungkan korporasi. Kami meminta land reform diwujudkan, distribusi tanah untuk petani,” papar Said.
Pihaknya juga meminta agar UU No 19/2013 terkait dengan perlindungan petani yang melarang impor pada saat panen raya dikembalikan. Begitu pun dengan sanksi bagi importir yang tetap mengimpor bisa dipidana 6 bulan dan denda Rp2 miliar yang dihapus dalam Perppu harus dikembalikan.
RUU Kesehatan
Terkait dengan RUU Kesehatan, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS. Antara lain tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.
“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi gaji DPR itu,” tegas Said Iqbal.
Hal lain yang disoroti Said adalah terkait dengan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan.
Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian. Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden.
Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien.
“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” imbuhnya.
Iqbal mengkritik, RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan.
“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat,” tegasnya.
Sedangkan RUU PPRT sudah 19 tahun, tetapi tak kunjung disahkan.
Perkembangan Kasus GNI, Morowali Utara
Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh mengimbau agar para buruh, termasuk masyarakat untuk menghindari kekerasan dan mencari jalan dialog untuk menyelesaikan permasalahan.
“Kami sudah memanggil ketua DPC SPN yang juga pengurus Partai Buruh di Morowali untuk meminta penjelasan tentang latar belakang persoakan di GNI. Kami juga sudah memfasilitasi serikat pekerja dan Partai Buruh dan pimpinan perusahaan GNI untuk membentuk tim guna untuk menyelesaikan 8 tuntutan yang disampaikan pekerja,” terang Said.
Menurut Said, 8 tuntutan tersebut yang pertama terkait dengan K3 yang belum sesuai prsodesur. Kedua tentang karyawan kontrak yang tidak beraturan. Ketiga peraturan perusahaan yang dibagikan kepada karyawan, sehingga banyak buruh yang tidak tahu apa hak dan kewajibannya.
Sedangkan keempat, terkait dengan pemotongan tunjangan skill yang merupakan tunjangan tetap. Kelima menolak pemotongan upah pokok. Keenam, struktur dan skala upah yang tidak jelas. Ketujuh, TKA jangan terlibat dalam panitia K3. Kedelapan, surat sakit yang harus meminta ke klinik perusahaan. Di mana ini menyulitkan pekerja yang harus datang ke klinik perusahaan ketika sakit di rumah.
“Dan bilamana ditemukan terkait dengan hukum, kami menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Tetapi harus dilakukan dengan berkedilan, tidak boeh berpihak salah satu pihak, misalnya berpihak pada pengusaha,” jelas Said.
Persatuan Buruh
Said juga menginformasikan, bahwa pada 26 Januari 2023 telah dideklarasikan Persatua Buruh yang dihadiri 6 konfederasi, 60 federasi tingkat nasional, serta Serikat Petani Indonesia.
Menurut Said, Persatuan Buruh menyerukan tiga hal. Pertama, menyerukan berjuang bersama menolak isi PERPPU maupuan RUU tentang omnibus law Cipta Kerja, menyerukan pembentukan "Persatuan Buruh" di seluruh provinsi dan kab/kota se-Indonesia dalam waktu yang sesingkat-singkatnya semenjak seruan bersama ini dibuat; dan menyerukan untuk membantu secara sukarela pemenangan Partai Buruh dalam Pemilu 14 Februari 2024.
“Dengan adanya Persatuan Buruh, kami optimis perjuangan buruh dan element masyarakat kecil lain akan semakin kuat,” papar Said.(Santi)
BERITA TERKAIT
Gubernur Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
Raih Dua Rekor MURI, Inovasi MAKUKU Diganjar Apresiasi Kemenkes RI
Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih
Diduga Minta Uang ke Calon PPK, Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP
Disdag Sumsel Pastikan Stok Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H Relatif Aman
Ini Respon Cepat Wawako Fitri Mendengar TPU Kebun Buna Terendam Banjir
Massa Aksi Desak Pemkab Lahat Selesaikan Sengketa Lahan di IUP PT Priamanaya Energy
GAMKI : Jangan Campuradukkan Olahraga dan Politik
Pemkab Muba Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
Gandeng Volta, Telkomsel Hadirkan Program Bundling Motor Listrik
Operasi Pekat Musi 2023, Polsek Sekayu Amankan Puluhan Botol Miras
BI dan Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah
DPRD Sumsel Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Gubernur Tahun 2022
Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda, DKPP Periksa KPU Muba
Perebutkan Piala Gubernur, 250 Peserta Ramaikan Lomba Adzan PWI Sumsel
Membanggakan, Pebalap AHM Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand
Wawako Fitri Apresiasi Pasar Bedug Inisiasi Kecamatan Sako
Ini Penjelasan Dishub Sumsel Terkait Mudik Gratis Sumsel 2023
Edarkan Sabu, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut JPU 10 Tahun Penjara
Nunggak Rp4,2 Juta, Listrik Kantor Diskominfo OKI Disegel PLN
Tinjau OP Murah di 9 Ilir, Wawako Fitri Minta Harga Sembako Dievaluasi