Pasca Penangkapan Lukas Enembe, SDR : Bukti KPK Sekarang Bergigi, Dulu Ompong

Gubernur Papua Lukas Enembe saat dibawa KPK menggunakan pesawat/sriwijayamedia.com-irawan
Sriwijayamedia.com - Komitmen KPK dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera. KPK juga terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos.
Inilah bukti kuat bahwa KPK sejak berlakunya UU No 19/2019 tidak menjadikan KPK ompong seperti era sebelumnya.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, dalam siaran pers Rabu (11/1/2023) mengatakan bahwa perubahan UU No 30/2002 tentang KPK menjadi UU No 19/2019 (Revisi UU KPK) telah menunjukan segudang implikasi positif dimana yang paling utama adalah bagusnya kinerja KPK baik dari sektor pencegahan maupun penindakan.
Aspek kinerja internal, pimpinan KPK saat ini sangat nampak dengan keberaniannya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak bisa tersentuh diera komisioner KPK sebelumnya.
"Jadi Saut Situmorang tidak usah nyinyir terhadap KPK saat ini karena itu adalah salah satu bentuk konkrit pemberantasan korupsi era KPK dibawah komando Firli Bahuri," katanya.
Hari menyampaikan jika proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.
"Semua warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Penangkapan Lukas Enembe itu murni sebagai bagian dari penegakan hukum dan tak ada kepentingan politik di baliknya sesuai amanat UU No 19/2019 yang saat ini bergigi dengan berlakunya Undang-undang tersebut.(Irawan)
BERITA TERKAIT
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law
Bedah Buku ALDERA, Rektor UIBA : Perubahan Tak Lepas Peran Anak Muda
MPN PP Kajian Rutin Bulanan 'Keutamaan Bulan Rajab dan Sejarah Isra Mi'raj'