Penerimaan Mahasiswa Jalur SNBP, Wakil Rektor Bidang Akademik Unsri Warning Hal Ini

Wakil Rektor Bidang Akademik Unsri Prof Ir Zainuddin Nawawi/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Universitas Sriwijaya (Unsri) mewarning pihak sekolah dan calon mahasiswa baru agar tidak curang dalam pengisian data pada penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang saat ini telah dibuka.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik Unsri Prof Ir Zainuddin Nawawi, Ph.D., IPU., saat dihubungi via telepon, Senin (9/1/2023).

Bacaan Lainnya

“Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) adalah mekanisme penerimaan mahasiswa baru di lingkup perguruan tinggi negeri (PTN) pada program studi (prodi) D3, D4 (sarjana terapan), dan S1. SNPMB terbagi atas SNBP dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT),” kata Prof Zainuddin Nawawi.

Dia melanjutkan untuk SNPMB Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui jadwal pelaksanaan SNBP yakni pembuatan akun SNBP BPPP dimulai 16 Januari sampai 15 Februari melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Setelah itu, penetapan siswa Engible oleh sekolah pada 3 Januari sampai 8 Februari. Untuk pengisian pangkalan data siswa sekolah (PDSS) dilaksanakan pada 9 Januari sampai 9 Februari. Pendaftaran SNBP dilaksanakan pada 14 sampai 28 Februari 2023 bagi siswa memilih program studi.

“Pengumuman hasil SNBP pada 28 Maret 2023. Dimana ketentuan pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah berdasarkan rata-rata nilai mata pelajaran semester 1 sampai semester 5,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.

Selanjutnya, sekolah menetapkan siswa yang berhak mendaftar SNBP sesuai hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh sekolah dengan jumlah kuota berdasarkan status akreditasi.

“Untuk jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah adalah sebagai berikut akreditasi A sebanyak 40 persen, akreditasi B sebanyak 25 persen dan akreditasi C sebanyak 5 persen,” katanya.

Dia menyebut akan ada sanksi bagi sekolah atau siswa yang melakukan kecurangan. Untuk sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenakan sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya. 

Sementara bagi siswa yang dinyatakan lulus SNBP yang terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.

“Untuk pengelolaan data SNBP itu dilakukan oleh panitia nasional, dan tidak ada biaya sama sekali atau gratis karena biaya ditanggung oleh pemerintah,” imbuhnya.

Bagi siswa yang kurang mampu, lanjut dia, bisa mengajukan bantuan melalui skema KIP kuliah. Informasi detail mengenai KIP kuliah dapat dilihat melalui pusat layanan pembiayaan pendidikan melalui laman
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Untuk kuota atau daya tampung jalur SNBP sekitar 20 persen dari daya total kuota daya tampung mahasiswa baru.

“Jadi kuota SNBP ini sekitar 1.600 orang. Setelah jalur SNBP, selanjutnya ada Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Berbasis Mandiri,” bebernya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *