Kepala DPMK Subulussalam : Ini Rekomendasi Terkait Sengketa Pilkampong

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Irwan Faisal, SH.,/sriwijayamedia.com-mha
Sriwijayamedia.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Irwan Faisal, SH., akhirnya angkat bicara terkait sengketa pemilihan kepala kampong (Pilkampong).
Menurut Irwan, munculnya sengketa ini murni soal berdemokrasi, sesuai dengan aturan yang ada.
"Terkait sengketa Pilkampong yang terjadi di Desa Makmur Jaya maupun desa lainnya bahwa tim penyelesaian sengkata pilkampong telah merekomendasikan kepada Walikota (Wako) Subulussalam," kata Irwan, Sabtu (26/11/2022).
Dia menyebut rekomendasi tersebut antara lain, gugatan calon nomor urut 1 di Kampong Dasan Raja ditolak karena setelah diverifikasi dan diklarifikasi serta merujuk kepada alat bukti dan saksi bahwa tidak ada pelanggaran yang menyebabkan pemungutan suara ulang.
Kemudian sesuai dengan pengaduan masyarakat Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib bahwa diduga calon terpilih saudara Jamsari telah menjadi kepala desa (Kades) dua periode di Kabupaten Simalungun, Sumatara Utara (Sumut) tidak benar.
"Berdasar laporan masyarakat tersebut, tim penyelesaian sengketa Pilkampong Kota Subulussalam berkoordinasi dengan Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemerintahan Desa bahwa saudara Jamsari hanya satu periode menjabat sebagai Kades di Desa Silau Dunia. Tim merekomendasikan kepada Wako untuk melantik Kepala Kampong terpilih karena laporan masyarakat tidak terbukti," paparnya.
Selanjutnya, berdasar gugatan calon Kepala Kampong nomor urut 4 saudari Lilis Suryani Bintang yang ditujukan kepada P2K Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, yang selanjutnya difasilitasi oleh Panwascam Simpang Kiri, dan dilaporkan ke Tim Penyelesaian Sengkata Pilkampong Kota Subulussalam.
Sesuai dengan laporan dan berkas serta hasil fasilitasi dari Panwascam Simpang Kiri, pihaknya selaku tim kota menindaklanjuti persoalan sengketa pilkampong tersebut dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan berlaku, termasuk melakukan verifikasi berkas dan klarifikasi kepada para pihak.
"Tim melakukan konfrontasi kepada para pihak, antara lain saksi masing masing calon ; P2K Kampong Makmur Jaya ; KPPS 1 dan 2 ; P2P Kampong Makmur Jaya ; Linmas KPPS 1 dan 2 ; Pj Kepala Kampong dan BPK Kampong Makmur Jaya serta saksi-saksi lain yang kami anggap perlu," bebernya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, tim menemukan pelanggaran tentang pelaksanaan Pilkampong Makmur Jaya.
Bahkan pihaknya telah melakukan penilaian sengketa Pilkampong Makmur Jaya sesuai dengan ketentuan berlaku, sesuai dengan Qanun Aceh No 4/2009, Qanun Kota Subulussalam No 1/2022 dan Perwali Kota Subulussalam No 35/2022.
"Jadi persoalan sengkata Pilkampong ini merupakan bagian dari proses berdemokrasi. Bukan persoalan penggugat adalah adik Waki Subulussalam," jelas Faisal.
Siapapun calon kepala kampong boleh menggugat tentang hasil pemilihan, namun harus sesuai dengan koridor yang ada.
Dia memastikan tim penyelesaian sengketa pilkampong Kota Subulussalam dapat mempertanggungjawabkan hasil rekomendasi kepada Wako Subulussalam. Karena keputusan Wako bersifat mutlak dan mengikat berdasarkan rekomendasi Tim Penyelesaian Sengkata Pilkampong.
"Kami sampaikan bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi. Bukan karena saudari Lilis Suryani adiknya Pak Wali," tegas Irwan Faisal.(mha)
BERITA TERKAIT
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law
Bedah Buku ALDERA, Rektor UIBA : Perubahan Tak Lepas Peran Anak Muda
MPN PP Kajian Rutin Bulanan 'Keutamaan Bulan Rajab dan Sejarah Isra Mi'raj'