Ketum FKPP Sumsel Minta Kabupaten/Kota Berdayakan Tenaga Kerja Pertukangan

Ketum FKPP Sumsel H Sulaiman, ST/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Ketua Umum (Ketum) Forum Komunikasi Pekerja dan Pertukangan (FKPP) Sumsel H Sulaiman, ST., meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) dapat memberdayakan tenaga kerja pertukangan yang tergabung dalam wadah FKPP Sumsel.

“Jadi forum ini mewadahi tukang profesional dengan total capai 2.000 anggota tersebar juga di kabupaten/kota dalam Sumsel,” kata H Sulaiman, di Palembang, Rabu (9/11/2022).

Selain itu, pihaknya juga memiliki program sertifikasi tenaga kerja terampil dan siap membantu pemerintah dalam mengadakan sertifikasi tukang.

Menurutnya, FKPP Sumsel ini merupakan satu-satunya forum yang membawahi para pekerja kontruksi.

Selama ini, tukang-tukang di Sumsel kerap tersingkirkan jika ada proyek kecil maupun besar. Bahkan pemerintah maupun kontraktor kerapi memakai tukang dari Pulau Jawa.

“Terbentuknya FKPP Sumsel pada tahun 2008, saat pembangunan flyover Simpang Polda. Saya melihat tidak ada satupun pekerja konstruksi atau tukang Sumsel yang bekerja disana. Makanya kita harus bersatu, sehingga tukang-tukang bisa diberdayakan dalam proyek lokal maupun nasional di Sumsel,” jelasnya.

Saat ini, FKPP telah terbentuk di Kota Pagaralam dan kedepan juga akan dibentuk di kabupaten/kota dalam Sumsel, seperti Banyuasin, Muba, Ogan Ilir dan OKI. Sementara untuk di tingkat provinsi telah terbentuk di Surabaya, Medan, Lampung, dan Bandung.

Didalam FKPP ini merupakan pekerja konstruksi, baik tukang batu, kayu, tukang atap baja ringan, meubel, profil, keramik, las, gali tanah, taman, Aci, pipa, cor jalan, pelitur, listrik dan lainnya. 

“FKPP juga siap membantu masyarakat dalam memenuhi permintaan tenaga kerja pertukangan profesional. Anggota FKPP sudah mengikuti pelatihan serta pembinaan dan memiliki Sertifikat Keterangan Terampil (SKT) yang dikeluarkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),” papar Sulaiman memastikan pertanggungjawaban atas pemanfaatan tenaga kerja pertukangan.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *