Direktur SDR : Jangan Ada Dugaan Gula-Gula Dalam Sidang Praperadilan Mardani Maming

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berlangsung pada Jum’at (22/7/2022) memasuki babak baru.

Kubu Maming mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Bacaan Lainnya

Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh Bambang Widjojanto (BW) dan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyampaikan pendampingan hukum kubu Maming dalam sidang praperadilan yang dilakukan oleh BW dan Denny Indrayana yang selama ini mengklaim dirinya sebagai tokoh anti korupsi tentunya menjadi tolak ukur nurani dan etika dalam kasus ini.

BW yang pernah menjadi Wakil Ketua KPK 2011-2015 juga pernah menjadi tersangka dan mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK nonaktif. BW kemudian dijadikan tersangka karena diduga telah mengarahkan saksi pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010.

Saat itu, BW menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar. Kasus ini dilaporkan oleh pihak Sugianto Sabran ke Polri.

BW dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

“Artinya jejak rekam BW pernah melakukan dugaan tindak kejahatan meskipun kasus tersebut oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat itu mengumumkan berkas perkara BW dideponir atau dikesampingkan,” terangnya.

Menurut dia, Brigjen (Pol) Victor J Simanjuntak yang pernah menangkap BW menyampaikan saat itu bahwa Deponir itu diiringi dengan pengakuan bahwa mereka bersalah, namun oleh jaksa dikesampingkan perkaranya.

“Ingat prinsip itu,” ujar Brigjen (Pol) Victor, pada Jum’at (4/3/2016) lalu.

Dengan syarat mengaku bersalah itu, Victor menilai seharusnya BW tidak mau kasusnya dideponir.

Artinya dalam kasus praperadilan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kenapa BW menjadi pendampingnya bisa ditelusuri jejak rekam BW sendiri.

Tentunya nurani dan etika BW hanya Lips Service karena ada kasus yang melekat dalam dirinya meskipun sudah dideponir oleh Kejaksaan saat itu, namun predikat “mengaku bersalah” akan dibawa seumur hidup.

“Karena itu jangan ada dugaan gula-gula dalam sidang praperadilan yang saat ini sedang berlangsung dan menjadi sorotan publik,” jelasnya.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *