Seleksi PPS di OKI Diduga Curang, PPPK Lulus Jadi PPS Sungai Sibur

Ketua KPU OKI Derri Siswandi/sriwijayamedia.com-jay
Sriwijayamedia.com - Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sungai Subur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI diduga curang. Pasalnya salah satu peserta mengikuti sejumlah tahapan tes dinyatakan sebelumnya berada di rangking 2 tes CAT digeser ke rangking 4.
Mirisnya, justru PPPK guru atas nama Heri Hariansyah Candra Putra lulus dan dilantik sebagai anggota PPS Sungai Sibur bersama anggota PPS lainnya, di Gedung Kesenian Kayuagung, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, kuota tiap desa untuk anggota PPS ditetapkan hanya 3 orang. Pada hasil CAT atau tes tertulis Aryanto mendapat nilai tertinggi atau skor 80, namun tidak memiliki pengalaman di kepemiluan.
Sementara Redi Aryadi mendapat nilai 76. Kendati bersangkutan memiliki pengalaman di kepemiluan, namun posisinya yang semula di peringkat kedua justru turun ke peringkat 4.
Posisinya kini ditempati Heri Hariansyah Candra Putra yang mendapat nilai hanya 73, berada di rangking 4. Bahkan Heri diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru.
Selanjutnya di rangking ketiga ditempati Lisman dengan nilai CAT 73.
"Nilai 80 tidak ada pengalaman pemilu justru lulus dan dilantik. Begitupun PPPK guru juga bisa lulus dan dilantik sebagai anggota PPS. Tapi kenapa saya yang sudah berpengalaman di kepemiluan, nilai CAT tertinggi kedua dan mengikuti wawancara tidak lulus," tanya Redi.
Dia mengaku sempat menanyakan perihal ini ke PPK, namun PPK Sungai Menang menyatakan kalau itu kebijakan KPU OKI.
"Bagaimana bisa menghasilkan pemilu berkualitas, sementara proses seleksi PPS saja tidak objektif dan sarat kepentingan," paparnya.
Menyikapi hal itu, Ketua KPU OKI Derri Siswandi menegaskan nilai CAT bukan syarat mutlak seseorang dapat menjadi anggota PPS. Ada beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan seperti melihat rekam jejak, pengetahuan kepemiluan, pengalaman organisasi, pengalaman kerja hingga wawancara.
"Ini merupakan keputusan KPU atas rekomendasi atau penilaian dari PPK. Jadi tidak bisa diganggu gugat," terangnya.
Terkait adanya anggota PPS yang merangkap bekerja sebagai PPPK guru, masih kata Derri, dalam UU No 7/2017 tentang pemilu pada pasal 72, syarat PPK, PPS, hingga KPPSLN mengacu pada pasal 72 soal persyaratan.
Dalam pasal itu tidak menyebutkan ASN atau PNS ataupun PPPK dilarang mengikuti anggota PPS.
"Kalau di KPU tidak ada aturannya. Namun aturan UU 7/2017, Bawaslu hingga sampai Pengawas TPS huruf m pasal 117 bagian ke empat mengenai persyaratan berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sama halnya di bagian keempat persyaratan pasal 21 tentang syarat untuk menjadi anggota KPU, pada huruf m berbunyi bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Artinya jika ada yang merangkap jabatan, bersangkutan wajib memilih salah satu," imbuh Derri.(jay)
BERITA TERKAIT
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law
Bedah Buku ALDERA, Rektor UIBA : Perubahan Tak Lepas Peran Anak Muda
MPN PP Kajian Rutin Bulanan 'Keutamaan Bulan Rajab dan Sejarah Isra Mi'raj'