Buka Pendaftaran PKD di Kecamatan Pajar Bulan Lahat, Ini Syarat-Syaratnya

Panwascam Pajar Bulan, Kabupaten Lahat menunggu di ruang pendaftaran PKD. Kecamatan Pajar Bulan membutuhkan sekitar 20 PKD, Kamis (19/1/2023)/seiwijayamedia.com-sisil
Sriwijayamedia.com - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 20 kelurahan/desa, di Kecamatan Pajar Bulan.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai Sabtu 14 Januari hingga Kamis 19 Januari 2023.
Ketua Panwascam Pajar Bulan Agus Kristison, A.Md., didampingi anggota Meco Afriansyah, SE., melalui Staf Penerimaan PKD Elva Anggraini, Kamis (19/1/2023) mengatakan, rekrutmen PKD ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Panwaslu Kecamatan Pajar Bulan dengan Nomor : 02/PM.01.00/KS-03.15/01/2023.
“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” kata Elva.
Menurut Elva, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan/desa se-Kecamatan Pajar Bulan, Termasuk lokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik dan media massa
“Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri,” terangnya.
Sementara itu, anggota Panwascam Pajar Bulan Apriani, S.Pdm, menambahkan rekrutmen PKD ini juga dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Lahat.
“Jumlah PKD yang dipilih setiap kelurahan/desa hanya satu orang. Untuk Kecamatan Pajar Bulan total dibutuhkan 20 orang,” paparnya.
Untuk syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD. Diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun, berdomisili di Kecamatan Pajar Bulan, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam, pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah dilegalisir, daftar riwayat hidup, dan membuat surat pernyataan.
“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal diisi. Pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam atau di Kantor Bawaslu Kabupaten Lahat," jelasnya.(Sisil)
BERITA TERKAIT
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law
Bedah Buku ALDERA, Rektor UIBA : Perubahan Tak Lepas Peran Anak Muda
MPN PP Kajian Rutin Bulanan 'Keutamaan Bulan Rajab dan Sejarah Isra Mi'raj'