Putusan MK Berikan Wewenang KPU Susun Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari/sriwijayamedia.com-santi
Sriwijayamedia.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 80/PUU-XX/2022 perkara Pengujian Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dibacakan, di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Putusan MK tersebut intinya memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan penentuan alokasi kursi dapil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan DPRD provinsi kepada KPU pada Pemilu 2024.
KPU menghormati putusan MK dan mengapresiasi atas amanah diberikannya kewenangan kepada KPU untuk menyusun dapil dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU.
Atas putusan MK itu, KPU menindaklanjuti dengan melakukan pleno.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (21/12/2022) menjelaskan hasil pleno tersebut diantaranya KPU akan mengundang para ahli pemilu berkompeten di bidang pendapilan, yakni Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, Ahsanul Minan, dan Sidik Pramono.
"Pandangan para ahli kepemiluan tersebut sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024. Sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan," tuturnya.
Hasyim menegaskan, KPU akan mengambil sejumlah langkah-langkah dan membentuk tim yang akan bekerja berdasarkan timeline.
"Hasil kerja-kerja ini akan dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan KPU. Setelahnya akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dan partai politik (parpol)," paparnya.
Setelah itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD Provinsi. Kemudian diusulkan ke RDP untuk konsultasi.
Menurut dia, masukan para ahli dan parpol dalam menyusun PKPU dapil dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat dapil adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu dan menentukan wajah sistem pemilu Indonesia.
Selain itu KPU juga akan melibatkan kalangan NGO agar cara pandang dalam menyusun aturan KPU lebih luas. (santi)
BERITA TERKAIT
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law
Bedah Buku ALDERA, Rektor UIBA : Perubahan Tak Lepas Peran Anak Muda
MPN PP Kajian Rutin Bulanan 'Keutamaan Bulan Rajab dan Sejarah Isra Mi'raj'