Aksi di Kantor KPU, PRIMA Jatim Desak KPU Diaudit dan Data SIPOL Dibuka ke Publik

DPW PRIMA Jatim menggelar unjuk rasa di Kantor KPU, Jalan Raya Tenggilis No1-3 Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Kamis (15/12/2022)/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Jawa Timur (Jatim) menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Raya Tenggilis No1-3 Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Kamis (15/12/2022).

Aksi unjuk rasa itu menuntut agar lembaga penyelenggara pemilu itu segera diaudit. Pasalnya, KPU dinilai bertindak diskriminatif dan tidak transparan dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Ketua DPW PRIMA Jatim Samirin menyampaikan, dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, KPU seharusnya mempermudah bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.

Bacaan Lainnya

Sebab hal itu merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia, bukan justru menghalang-halangi.
 
“KPU seharusnya bersikap adil dan jujur dalam menjalankan seluruh proses pemilu, bukan berpihak pada kepentingan elit tertentu,” ujar Samirin dalam keterangannya.
 
Samirin juga mendesak agar KPU berani membuka data-data partai politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada masyarakat secara luas.
 
Dia mengungkapkan, beberapa waktu belakangan ini telah banyak ditemukan fakta bahwa terdapat partai politik yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) justru diloloskan karena ada kepentingan tertentu.
 
Berbanding terbalik, lanjut dia, PRIMA yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS) justru tidak diloloskan karena desakan dari kepentingan tertentu yang merasa terganggu dengan kehadirannya.
 
“Kita tidak dapat berharap pada proses pemilu yang tidak adil, tidak jujur dan tidak transparan akan menghasilkan produk politik yang baik bagi rakyat,” tukasnya.
 
Samirin meminta agar proses penyelenggaraan pemilu untuk sementara dihentikan sebelum KPU sebagai penyelenggara pemilu diaudit dan data-data dalam Sipol dibuka seluas-luasnya kepada rakyat.
 
Menurut dia, proses pelaksanaan Pemilu 2019 tidak layak untuk dilanjutkan sementara KPU sebagai penyelenggaranya tidak independen, jujur dan transparan.
 
“Proses Pemilu 2024 hanya layak dilanjutkan dibawah lembaga penyelenggara yang benar-benar independen, bersikap jujur, adil, dan transparan,” jelasnya.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *