Aksi di Kantor KPU, PRIMA Jatim Desak KPU Diaudit dan Data SIPOL Dibuka ke Publik

DPW PRIMA Jatim menggelar unjuk rasa di Kantor KPU, Jalan Raya Tenggilis No1-3 Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Kamis (15/12/2022)/sriwijayamedia.com-santi
Sriwijayamedia.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Jawa Timur (Jatim) menggelar unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Raya Tenggilis No1-3 Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Kamis (15/12/2022).
Aksi unjuk rasa itu menuntut agar lembaga penyelenggara pemilu itu segera diaudit. Pasalnya, KPU dinilai bertindak diskriminatif dan tidak transparan dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua DPW PRIMA Jatim Samirin menyampaikan, dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, KPU seharusnya mempermudah bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.
Sebab hal itu merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia, bukan justru menghalang-halangi.
“KPU seharusnya bersikap adil dan jujur dalam menjalankan seluruh proses pemilu, bukan berpihak pada kepentingan elit tertentu,” ujar Samirin dalam keterangannya.
Samirin juga mendesak agar KPU berani membuka data-data partai politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada masyarakat secara luas.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu belakangan ini telah banyak ditemukan fakta bahwa terdapat partai politik yang seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) justru diloloskan karena ada kepentingan tertentu.
Berbanding terbalik, lanjut dia, PRIMA yang seharusnya Memenuhi Syarat (MS) justru tidak diloloskan karena desakan dari kepentingan tertentu yang merasa terganggu dengan kehadirannya.
“Kita tidak dapat berharap pada proses pemilu yang tidak adil, tidak jujur dan tidak transparan akan menghasilkan produk politik yang baik bagi rakyat,” tukasnya.
Samirin meminta agar proses penyelenggaraan pemilu untuk sementara dihentikan sebelum KPU sebagai penyelenggara pemilu diaudit dan data-data dalam Sipol dibuka seluas-luasnya kepada rakyat.
Menurut dia, proses pelaksanaan Pemilu 2019 tidak layak untuk dilanjutkan sementara KPU sebagai penyelenggaranya tidak independen, jujur dan transparan.
“Proses Pemilu 2024 hanya layak dilanjutkan dibawah lembaga penyelenggara yang benar-benar independen, bersikap jujur, adil, dan transparan,” jelasnya.(Santi)
BERITA TERKAIT
Perkuat Fundamental Startup, Telkomsel Hadirkan NextDev Academy 2023
Forum DKI: Koalisi Tak Solid, Anies Belum Aman
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law