Wakil Rakyat OKI Gelar Paripurna Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

IMG_20210610_231116

Kayuagung, Sriwijaya Media-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel menggelar rapat paripurna nota penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, di ruang rapat paripurna DPRD OKI, Kamis (10/6/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri, SH., MH., dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD OKI, Bupati OKI H Iskandar, SE., Wakil Bupati OKI HM Djakfar Shodiq, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI, dan sejumlah pejabat eselon II, III dan VI di lingkungan Pemkab OKI.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan APBD tahun 2020 sudah selesai diaudit oleh BPK dan dari hasil audit tersebut APBD Kabupaten OKI berhasil mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD OKI mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK dengan Opini WTP 10 kali berturut-turut. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan ditahun-tahun mendatang,” ujar politisi PDIP OKI ini.

Selanjutnya, masih kata Abdiyanto, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan APBD tahun 2020, diperlukan pertanggungjawaban dan laporan keuangan yang subtansinya telah diatur oleh Undang-undang Nomor 13/2003 tentang keuangan negara.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 21/2011 menyatakan bahwa penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Atas dasar itulah maka rangkaian akhir APBD 2020 Bupati selaku kepala daerah mempunyai tugas untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 kepada DPRD dan secara resmi penjelasannya akan disampaikan Bupati OKI,” terangnya.

Sementara itu, Bupati OKI H Iskandar, SE., menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dari BPK RI dari realisasi APBD Kabupaten OKI tahun 2020 mendapatkan predikat Opini WTP yang merupakan opini tertinggi atas audit dalam pengelolaan keuangan.

“Saya sampaikan bahwa Opini WTP ini adalah yang ke 10 kali diterima Kabupaten OKI secara berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Kabupaten OKI sudah dilakukan secara hati-hati,” jelas Iskandar.

Usai menyampaikan laporan keuangan daerah, Bupati Iskandar berharap anggota DPRD OKI dapat menerima dan menyetujui raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini.

“Kami berharap para anggota DPRD OKI dapat menerima raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini sehingga bisa disahkan menjadi perda,” papar Bupati.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *