Waka DPRD OKU Pimpin Paripurna LKPJ Bupati 2021

IMG_20220413_200813

Baturaja, Sriwijaya Media – Wakil Ketua (Waka) I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha memimpin Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (11/4/2022).

Waka I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha menyampaikan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan  yang baik atau yang lebih dikenal dengan sebutan good governance dan memberikan pelayanan kepada publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah harus menerapkan prinsip efektif, efisien, jujur, berwibawa, transparan, dan akuntabel.

Oleh sebab itu, kinerja instansi pemerintah daerah perlu dievaluasi dan diawasi baik oleh pemerintah pusat, DPRD, dan masyarakat.

“Karena hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No 23/2014 Pasal 69 ayat (1) bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, LKPJ dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.

DPRD OKU mengharapkan Bapenda Kabupaten OKU untuk lebih giat menggali sumber PAD untuk Kabupaten OKU yang telah ditindak lanjuti dengan pelaksanaan program dan kegiatan antara lain perencanaan pengelolaan pajak daerah, analisa dan pengembangan pajak daerah, penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, penyediaan sarana dan prasarana pajak daerah serta pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah.

Sementara itu, Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah., menyampaikan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati OKU Tahun Anggaran 2021, secara keseluruhan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, dengan ringkasan rekomendasi dan tindak lanjut yaitu pelaksanaan dan pengelolaan program kegiatan secara administrasi sudah berjalan baik dengan serapan 100 persen.

Kendati belum diaudit harus ditindak lanjuti dan diselesaikan jika mendapat stressing BPK, bahkan telah ditindaklanjuti Inspektorat Daerah dengan membuat surat dari Bupati untuk ditindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Kemudian penyusunan program dan kegiatan OPD berpedoman pada skala prioritas sesuai RPJMD dan penyusunan dan program kegiatan oleh OPD berbasis data dan kebutuhan, ditindak lanjuti dengan membuat rencana aksi, membuat renstra dengan memperhatikan Indikator Kinerja Utama (IKU) sehingga sesuai dengan RPJMD, dan membuat Renja dengan memperhatikan Indikator Kinerja Renja sehingga sesuai dengan RKPD.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen LKPJ Bupati OKU Tahun 2021 oleh Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah kepada Waka I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha.(rnj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *