Aksi Damai, Massa KGPL Sumsel Desak Wako Tindak Tiga Perusahaan Nakal

Massa tergabung dalam KGPL Sumsel melaksanakan unjuk rasa damai, di halaman kantor Wako Palembang, Jum'at (10/3/2023)/sriwijayamedia.com-ton
Sriwijayamedia.com - Massa tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelemat Lingkungan (KGPL) Sumsel melaksanakan unjuk rasa damai, di halaman kantor Wali Kota (Wako) Palembang, Jum'at (10/3/2023).
Massa menuntut agar Pemkot Palembang dapat menindak tegas perusahaan nakal yang ada di Kota Palembang.
"Kami menilai pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang terkait perizinan dan tata ruang wilayah serta alih fungsi usaha masih sangat lemah," kata Koordinator Aksi (Korak) Andreas OP didampingi Koordinator Lapangan (Korlap) Sayid.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan perusahaan nakal itu banyak ditemukan di lapangan.
Bahkan, pihaknya telah menyurati 3 perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran administrasi atas aktivitas penerbitan peranan dan peruntukan jenis usaha.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT DM bergerak dibidang farmasi, PT BMK bergerak di bidang transportasi, serta pergudangan, serta KFO Hotel yang bergerak dibidang perhotelan.
"Merujuk pada jenis pelanggaran tersebut, maka PT DM diduga telah melanggar Perda RTRW No 15/2012. Dokumen Amdal dan perizinan Amdal lingkungan dan Amdal lain kawasan pabrik dan kantor, kepatuhan pelaksanan Proper Biru. PT DM diduga telah membuang limbah B3 sembarangan ke saluran parit warga," imbuhnya.
Begitupun PT BMK diduga telah melanggar Perda RTRW No 15/2012, Amdal Lingkungan, Amdal Lalin. Bahkan banyak keluhan masyarakat perihal kemacetan sepanjang Jalan RE Martadinata akibat aktivitas bongkar muat dan parkir kendaraan tronton di bahu jalan.
Sedangkan KFO Hotel Palembang diduga telah melanggar Perda bangunan Kota Palembang dan dugaan maladministrasi dalam alih fungsi bangunan menjadi hotel.
Untuk itu, pihaknya mendesak Wako Palembang segera memeriksa kembali perizinan berusaha PT DM, PT BMK, KFO Hotel Palembang.
"Kami juga mendesak Wako Palembang menindak oknum di OPD terkait yang memback up perusahaan tersebut diatas, sehingga terbitnya perizinan yang telah melanggar UU dan Perda Kota Palembang," jelasnya.(ton)
BERITA TERKAIT
Kasus Tedi Minahasa Kunci Reformasi Kepolisian dan Kebijakan Narkotika
Gubernur Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
Raih Dua Rekor MURI, Inovasi MAKUKU Diganjar Apresiasi Kemenkes RI
Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih
Diduga Minta Uang ke Calon PPK, Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP
Disdag Sumsel Pastikan Stok Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H Relatif Aman
Ini Respon Cepat Wawako Fitri Mendengar TPU Kebun Buna Terendam Banjir
Massa Aksi Desak Pemkab Lahat Selesaikan Sengketa Lahan di IUP PT Priamanaya Energy
GAMKI : Jangan Campuradukkan Olahraga dan Politik
Pemkab Muba Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
Gandeng Volta, Telkomsel Hadirkan Program Bundling Motor Listrik
Operasi Pekat Musi 2023, Polsek Sekayu Amankan Puluhan Botol Miras
BI dan Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah
DPRD Sumsel Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Gubernur Tahun 2022
Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda, DKPP Periksa KPU Muba
Perebutkan Piala Gubernur, 250 Peserta Ramaikan Lomba Adzan PWI Sumsel
Membanggakan, Pebalap AHM Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand
Sempat Viral, Kini Dua Oknum Pejabat OKI Kembalikan Dana Baznas
Wawako Fitri Apresiasi Pasar Bedug Inisiasi Kecamatan Sako
Ini Penjelasan Dishub Sumsel Terkait Mudik Gratis Sumsel 2023
Edarkan Sabu, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut JPU 10 Tahun Penjara