Maksimalkan Pengawasan, BBPOM Palembang Jalin Sinergitas dengan Insan Pers

BBPOM Kota Palembang menjalin sinergitas dengan para insan pers melalui pertemuan, di Aula Kantor BBPOM Palembang, Jum'at (3/1/2023)/seiwijayamedia.com-ton
Sriwijayamedia.com - Guna memaksimalkan pengawasan akan obat dan makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang menjalin sinergitas dengan para insan pers, di Aula Kantor BBPOM Palembang, Jum'at (3/1/2023).
Kepala BBPOM kota Palembang Dr Zulkifli, APT., menegaskan melalui pertemuan ini, pihaknya berharap makin mendekatkan antara petugas BBPOM dengan media.
"Teman-teman media yang mencari berita di lapangan perlu diberikan pemahaman akan tugas dan fungsi BBPOM, agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan sesuai fakta," tuturnya.
Menurut dia, media memiliki peran penting dalam sukses atau tidaknya pengawasan terhadap obat dan makanan.
Selama ini, produk yang kerap beredar seperti obat palsu, penyalahgunaan obat, dan bahaya narkoba, serta jamu dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat.
"Ada juga kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, rhodamin B. Sementara untuk pangan terdiri dari formalin, borak, rhodamin B, pemanis lewat batas," imbuhnya.
Dia menyebut ada pembagian kewenangan atas pengawasan terhadap obat dan makanan.
Seperti Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terdiri dari izin industri farmasi, izin PBF, izin industri OT, izin produksi kosmetika. Begituoun Kementerian Pertanian RI terdiri dari izin pangan segar hasil pertanian, ll Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terdiri dari izin pangan segar hasil perikanan,nKementerian Perdagangan RI terdiri dari izin pengawasan bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan serta Kementerian Perindustrian RI terdiri dari izin industri pangan, izin industri kosmetika, dan izin industri rokok.
Selanjutnya di Pemerintah Provinsi Sumeel memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin usaha kecil obat tradisional (ukot), surat pengakuan PBF cabang. Sedangkan Koya Pemerintah terkait dengan izin apoteker, izin pedagang eceran obat, izin klinik, izin IFRS, PIRT, dan PJAS.
"Jenis-jenis pangan diatas diatur dalam Undang-Undang (UU) No 18/2012, Peraturan Pemerintah (PP) No 86/2019 terkait dengan pangan segar meliputi serealia dan umbi-umbian, pangan olahan yang terdiri dari MD, ML (BBPOM), P-IRT (pemerintah kabupaten/kota) dan pangan siap saji terdiri dari restoran, cafe hotel, warung tegal, jasa boga, pangan jajanan anak sekolah," jelasnya.(ton)
BERITA TERKAIT
Gubernur Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
Raih Dua Rekor MURI, Inovasi MAKUKU Diganjar Apresiasi Kemenkes RI
Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih
Diduga Minta Uang ke Calon PPK, Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP
Disdag Sumsel Pastikan Stok Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H Relatif Aman
Ini Respon Cepat Wawako Fitri Mendengar TPU Kebun Buna Terendam Banjir
Massa Aksi Desak Pemkab Lahat Selesaikan Sengketa Lahan di IUP PT Priamanaya Energy
GAMKI : Jangan Campuradukkan Olahraga dan Politik
Pemkab Muba Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
Gandeng Volta, Telkomsel Hadirkan Program Bundling Motor Listrik
Operasi Pekat Musi 2023, Polsek Sekayu Amankan Puluhan Botol Miras
BI dan Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah
DPRD Sumsel Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Gubernur Tahun 2022
Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda, DKPP Periksa KPU Muba
Perebutkan Piala Gubernur, 250 Peserta Ramaikan Lomba Adzan PWI Sumsel
Membanggakan, Pebalap AHM Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand
Wawako Fitri Apresiasi Pasar Bedug Inisiasi Kecamatan Sako
Ini Penjelasan Dishub Sumsel Terkait Mudik Gratis Sumsel 2023
Edarkan Sabu, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut JPU 10 Tahun Penjara
Nunggak Rp4,2 Juta, Listrik Kantor Diskominfo OKI Disegel PLN
Tinjau OP Murah di 9 Ilir, Wawako Fitri Minta Harga Sembako Dievaluasi