Biduk Kajang, Bolu Cupu hingga Setakatan Dipatenkan Jadi KIK

Gubernur Sumsel H Herman Deru (kiri) menyerahkan sertifikat KIK kepada Asisten III Setda OKI Hj Nursula, di Palembang, Selasa (23/5/2023)/sriwijayamedia.com-ocha
Sriwijayamedia.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima 8 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, pada Selasa (23/5/2023), di Palembang.
Kekayaan intelektual yang dipatenkan itu antara lain, Biduk kajang, Tanjidor Pedamaran, Gerabah Kayuagung, Bolu Cupu, Kepudang, Adat Setakatan, dan Kerupuk Kemplang.
Kearifan lokal ini sebelumnya telah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten OKI.
"Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang. Untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang di patenkan," ungkap Kepala Diabudpar OKI Ahmadin Ilyas.
Madin menambahkan masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal.
"Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Talaumbanua, SH., M.Hum., menjelaskan KIK merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).
“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," paparnya.
Menurut dia, peran pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dilindungi pemerintah.
"Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal," imbuhnya.
Kegiatan ini dihadiri Asisten III Setda OKI Hj Nursula, S.Sos., didampingi Kepala Disbudpar OKI Ahmadin Ilyas, SE., M.Si., dan Kepala Dinkop UKM OKI Herliansyah, S.STP., M.Si.(jay)
BERITA TERKAIT
Manjakan Konsumen, Astra Motor Sumsel Service Visit ke Karyawan PT Semen Baturaja
Ibis Hotel Palembang Sanggar Tawarkan Suasana Bersantai Bagi Tamu Bisnis
Kagum Kepemimpinan AHY, Model Asal NTB Ini Maju Pileg 2024
Forkopimda dan OPD di Muba Bersinergi Gelar Senam Bersama
Juni 2023, ARSSI Cabang Sumsel Gelar South Sumatera Health Tourism
Gubernur Deru Ajak Dexa Medica Dukung Program Sumsel Health Tourism Destination
Maknai 28 Tahun, Telkomsel Usung Semangat #BersamaJadiTerdepan
Soal Aliran Dana Korupsi BTS ke Gerindra, Wakil Ketua DPR RI Sufmi : Itu Tidak Benar
Tentukan Pengurus Baru, Pesti Sumsel Gelar Musprov di Lahat
KPID Sumsel Jadi Inisiator Pengawasan Media Baru
Elemen Masyarakat Rekomendasikan Lalu Niqman Zahir Sebagai Pj Gubernur NTB
Teknisi Honda Indonesia Juarai Kompetisi Teknik Sepeda Motor se-Asia Oceania
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
DPRD OKI Umumkan Ajuan Pengunduran Diri Bupati OKI Melalui Rapat Paripurna
Asisten 1 Setda Sumsel Launching Kurikulum Muatan Lokal DAS dan Gambut Bagi Siswa SD
Musim Haji 2023, Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji dan Operasikan GraPARI Mekah
Opini : Polisi RW, Ide Yang Keren
Hadir di Rakerda VII REI Sumsel, Ini Harapan Gubernur Deru
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Muba Bangun Gedung IGD dan ICU RSUD Sungai Lilin
Asisten 1 Setda Sumsel : Semua Pihak Siap Laksanakan Operasional Embarkasi
STIE Serelo Lahat Yudisium 58 Mahasiswa