Divonis Penjara, Ahli Waris Konflik Agraria di OKI Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

Ahli Waris Eli Rosa (65), warga Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Selasa (21/3/2023)/sriwijayamedia.com-jay
Sriwijayamedia.com - Dinilai mencederai rasa keadilan, salah satu ahli waris sengketa agraria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sempat di vonis penjara meminta keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Kami hanya butuh keadilan terkait permasalahan tanah yang kami hadapi, soalnya saya diusia senja ini sudah divonis 8 bulan penjara, sehingga kami menilai kasus ini jauh dari rasa keadilan," kata Ahli Waris Eli Rosa (65), warga Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Selasa (21/3/2023).
Dikatakan Elli, kasus ini berawal dari almarhum Malhai Deroni selaku orang tuanya memiliki hak tanah adat peladangan sonor seluas panjang 2.000 meter dan lebar 1.240 meter terletak diwilayah Sungai Kemang dan Sungai Raman Desa Sungai Menang Kabupaten OKI, yang berdasarkan keterangan hak tanah dikeluarkan kerio (kepala desa) Dusun Sungai Menang pada 25 November 1982 lalu.
"Selama ini diareal tanah hak orang tua kami tersebut dijadikan usaha penangkapan ikan bagi keluarga besar bersama masyarakat," terangnya.
Namun ternyata, masih kata Elli, pada tahun 2008 dengan tanpa hak dan melawan hukum ternyata tanah hak usaha alm orang tuanya seluas 248 Hektar digusur dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan, dengan dalil lahan tersebut termasuk dalam hak guna usaha.
"Berbagai upaya kami lakukan mempertahankan hak kami, diantaranya mengirim surat ke bupati dan wakil bupati OKI, Gubernur bahkan ke Presiden dengan bukti jawaban mensesneg terlampir, namun tidak ada perhatian," ucapnya.
Upaya lainnya yang dilakukan dengan mendirikan pondok di lahan tersebut. Justru dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh perusahaan perkebunan, hingga di sidang dan diputuskan tidak sesuai dengan keadilan yang diharapkan.
"Atas keputusan perkara tersebut, kami merasa terzolimi tidak sesuai fakta yang digugat dipengadilan, dan saya sempat divonis 8 bulan penjara pada tahun 2022," terangnya.
Atas hal tersebut, pihaknya selaku ahli waris merasa dirugikan secara material dan immaterial, selama 14 tahun hingga saat ini.
"Saya memohon kepada Presiden dan bapak Kapolri dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami yang haknya diambil," jelasnya.(jay)
BERITA TERKAIT
Manjakan Konsumen, Astra Motor Sumsel Service Visit ke Karyawan PT Semen Baturaja
Ibis Hotel Palembang Sanggar Tawarkan Suasana Bersantai Bagi Tamu Bisnis
Kagum Kepemimpinan AHY, Model Asal NTB Ini Maju Pileg 2024
Forkopimda dan OPD di Muba Bersinergi Gelar Senam Bersama
Juni 2023, ARSSI Cabang Sumsel Gelar South Sumatera Health Tourism
Gubernur Deru Ajak Dexa Medica Dukung Program Sumsel Health Tourism Destination
Maknai 28 Tahun, Telkomsel Usung Semangat #BersamaJadiTerdepan
Soal Aliran Dana Korupsi BTS ke Gerindra, Wakil Ketua DPR RI Sufmi : Itu Tidak Benar
Tentukan Pengurus Baru, Pesti Sumsel Gelar Musprov di Lahat
KPID Sumsel Jadi Inisiator Pengawasan Media Baru
Elemen Masyarakat Rekomendasikan Lalu Niqman Zahir Sebagai Pj Gubernur NTB
Teknisi Honda Indonesia Juarai Kompetisi Teknik Sepeda Motor se-Asia Oceania
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
DPRD OKI Umumkan Ajuan Pengunduran Diri Bupati OKI Melalui Rapat Paripurna
Asisten 1 Setda Sumsel Launching Kurikulum Muatan Lokal DAS dan Gambut Bagi Siswa SD
Musim Haji 2023, Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji dan Operasikan GraPARI Mekah
Opini : Polisi RW, Ide Yang Keren
Hadir di Rakerda VII REI Sumsel, Ini Harapan Gubernur Deru
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Muba Bangun Gedung IGD dan ICU RSUD Sungai Lilin
Asisten 1 Setda Sumsel : Semua Pihak Siap Laksanakan Operasional Embarkasi
STIE Serelo Lahat Yudisium 58 Mahasiswa