Bermasalah, 400 Aset Milik Pemkab Ogan Ilir Belum Sertifikat

Bupati Panca Wijaya Akbar, usai melakukan penandatanganan MoU dengan BPN Ogan Ilir, di Ruang Rapat Utama Bupati, Senin (20/3/2023)/sriwijayamedia.com-hdn

Sriwijayamedia.com – Bupati Panca Wijaya Akbar menyebut tercatat sekitar 400 aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir.

Hal itu disampaikan Bupati Panca Wijaya Akbar, usai melakukan penandatanganan MoU dengan BON Ogan Ilir, di Ruang Rapat Utama Bupati, Senin (20/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Ratusan aset daerah yang belum memiliki sertifikat itu berupa gedung sekolah, puskesmas, poskesdes, serta gedung-gedung hibah dari Pemkab OKI,” tutur Panca.

Bupati mengatakan, awalnya ada 500 lebih aset daerah yang belum disertifikasi. Namun, selama dua tahun dirinya memimpin Ogan Ilir, sudah ada sekitar 60 aset yang sudah memiliki sertifikat.

“Permasalahan kenapa belum dikeluarkannya sertifikat, ada beberapa data yang tidak cocok pada saat diserahkan BPN Ogan Ilir ke kita,” imbuhnya.

Adapun data yang tidak cocok tersebut, Panca menyebut terkait luasan yang berkurang dan ada juga yang bertambah. Antara lain, ada luasan yang tercatat 1 hektar ketika di lapangan tidak mencapai 1 hektar.

“Terhadap permasalahan ini kita tentunya butuh pernyataan dari kepala desa (kades), kemudian dari para mantan ASN yang pernah bertugas di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir untuk memberitahukan adanya kesalahan ini,” lanjutnya.

Ditambahkan Panca, perbedaan yang terjadi saat ini kemungkinan dikarenakan pada saat itu alat ukur yang digunakan berbeda dengan saat ini.

Sebagai contoh, di daerah Kecamatan Pemulutan kemungkinan ada yang tergerus sungai dan perubahan kondisi alam, sehingga menyebabkan peta bergeser.

“Target saya paling tidak dalam satu tahun itu ada 100 aset daerah yang di sertitikat. Ternyata, pada kenyataannya hanya 60-an yang baru di sertifikat. Artinya masih jauh dari target,” sebutnya.

Panca berharap, tahun 2023 ini target 100 aset disertifikasi akan terlaksana. Dengan demikian, seluruh aset milik Pemkab Ogan Ilir akan memiliki sertifikat. Sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di lapangan. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *