Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih

user
Darfian Mahar Jaya Suprana 28 Maret 2023, 19:16 WIB
untitled

Sriwijayamedia.com - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irianto menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018, yang menjerat tiga orang terdakwa Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (28/3/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi, SH., MH., dihadiri oleh JPU Kejari Prabumulih, serta dihadiri lima orang saksi.

Selain Iin Irianto, ada juga dua orang saksi yang merupakan mantan anggota Bawaslu Sumsel diantaranya Junaidi dan Irwan Ardiansyah dan serta dua saksi mantan staf Bawaslu Sumsel hadir dalam sidang tersebut.

Kelima orang saksi tersebut dihadirkan Jaksa Kejari Prabumulih, untuk pembuktian perkara yang menjerat tiga terdakwa mantan oknum Panwaslu Kota Prabumulih.

"Mereka dihadirkan pada sidang hari ini, guna mengungkapkan fakta-fakta terkait adanya aliran-aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih, termasuk dugaan yang diterima saksi-saksi," ungkap JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqien, SH., MH.

Dalam fakta persidangan, Iin Irianto tidak mengakui terkait aliran dana, dan banyak mengatakan tidak tahu dihadapan majelis hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya lupa dan tidak ingat," terang mantan Ketua Bawaslu Sumsel Iin.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Prabumulih, saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini yakni saksi Iin Irwanto sebagai Ketua Bawaslu Sumsel saat itu disinyalir mendapat jatah aliran dana sebesar Rp 10 juta dalam perkara ini.

Sedangkan saksi Ahmad Junaidi diduga mendapat jatah aliran dana sebesar Rp 35 juta, serta saksi Irwan Ardiansyah sebesar Rp 10 juta.

Dalam sidang sebelumnya, nama Iin Irwanto juga turut disebut-sebut menerima sejumlah aliran dana ratusan juta rupiah dalam perkara korupsi Bawaslu Muratara atas nama Aceng Sudrajat Cs beberapa waktu lalu.

Sedangkan dalam fakta persidangan pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang saat itu, turut juga menyebut beberapa nama selain Iin Irwanto, yang diduga turut dinikmati sejumlah petinggi Bawaslu Sumsel lainnya.

Sejumlah nama itu yakni, Zulfani Ahyadi dari BPKAD Muratara menerima Rp 40 juta, Zairidah sebesar Rp 10 juta, Adi Winata Rp 10 juta, sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp 22,5 juta, Samsul Alwi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp 5 juta, Yenli Noveri Komisioner Bawaslu Sumsel saat itu sebesar Rp 7,5 juta, Iwan Ardiansyah Komisioner Bawaslu Sumsel Rp 7,5 juta serta 20 orang staf Bawaslu Sumsel sebesar Rp 10 juta.

Perkara ini sendiri berawal dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, dan berdasarkan hasil penghitungan ditemukan bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(ocha)

Kredit

Bagikan