Edarkan Sabu, Oknum PNS Dinkes OKI Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

Terdakwa Wenni Agustian, mengikuti sidang secara online dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang digelar di PN Palembang, pada Senin (27/3/2023)/sriwijayamedia.com-ocha
Sriwijayamedia.com - Terdakwa Wenni Agustian, okum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang secara online dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (27/3/2023).
Sidang mendengarkan tuntutan JPU diketuai majelis hakim Pitriadi, SH., MH., dengan JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati.
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Wenni Agustian tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli,menukar Narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman lebih dari 5 gram.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur JPU Rini.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 (enam) bulan penjara.
Usai sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung cepat tanpa diketahui awak media ini direncanakan akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa secara tertulis melalui penasihat hukum.
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Winni Agustian pada Rabu 7 Desember 2022 bertempat dirumah terdakwa Dusun I No 88 RT 005 RW 003 Desa Serigeni Kecamatan Kayu Agung Kabupaten OKI, Sumsel.
Bahwa dalam waktu tersebut terdakwa didatangi oleh Jon (belum tertangkap) membawa 16 butir ekstasi warna abu-abu logo gucci dengan berat netto 6,461 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,843 gram yang akan diserahkan kepada pemesan melalui terdakwa dengan upah sebesar Rp500.000.
Kemudian pemesan (polisi yang melakukan under cover buy) datang dan mengetuk pintu. Selanjutnya terdakwa membuka pintu dan mengatakan “kamu uong yang nk beli BB?”, lalu dijawab oleh petugas kepolisian yang menyamar “iyo”.
Kemudian pemesan bersama rekannya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Sedangkan Jon melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan di kediaman terdakwa turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 16 butir tablet inex berlogo gucci dengan berat keseluruhan 6,641 gram serta 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 13,843 gram.(ocha)
BERITA TERKAIT
Manjakan Konsumen, Astra Motor Sumsel Service Visit ke Karyawan PT Semen Baturaja
Ibis Hotel Palembang Sanggar Tawarkan Suasana Bersantai Bagi Tamu Bisnis
Kagum Kepemimpinan AHY, Model Asal NTB Ini Maju Pileg 2024
Forkopimda dan OPD di Muba Bersinergi Gelar Senam Bersama
Juni 2023, ARSSI Cabang Sumsel Gelar South Sumatera Health Tourism
Gubernur Deru Ajak Dexa Medica Dukung Program Sumsel Health Tourism Destination
Maknai 28 Tahun, Telkomsel Usung Semangat #BersamaJadiTerdepan
Soal Aliran Dana Korupsi BTS ke Gerindra, Wakil Ketua DPR RI Sufmi : Itu Tidak Benar
Tentukan Pengurus Baru, Pesti Sumsel Gelar Musprov di Lahat
KPID Sumsel Jadi Inisiator Pengawasan Media Baru
Elemen Masyarakat Rekomendasikan Lalu Niqman Zahir Sebagai Pj Gubernur NTB
Teknisi Honda Indonesia Juarai Kompetisi Teknik Sepeda Motor se-Asia Oceania
Sah, Gubernur Herman Deru Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Muba
DPRD OKI Umumkan Ajuan Pengunduran Diri Bupati OKI Melalui Rapat Paripurna
Asisten 1 Setda Sumsel Launching Kurikulum Muatan Lokal DAS dan Gambut Bagi Siswa SD
Musim Haji 2023, Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji dan Operasikan GraPARI Mekah
Opini : Polisi RW, Ide Yang Keren
Hadir di Rakerda VII REI Sumsel, Ini Harapan Gubernur Deru
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkab Muba Bangun Gedung IGD dan ICU RSUD Sungai Lilin
Asisten 1 Setda Sumsel : Semua Pihak Siap Laksanakan Operasional Embarkasi
STIE Serelo Lahat Yudisium 58 Mahasiswa