Pakar Hukum Pidana Unpad Prof Romli : TPPU bukan Tipikor dan Tipikor bukan TPPU

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita/sriwijayamedia.com-liputan6
Sriwijayamedia.com - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah menjadi perhatian publik dalam kasus kepemilikan harta tidak wajar eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan lainnya.
"Bahwa Tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan Tipikor. Keduanya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction)," kata Prof Romli, kepada media, Rabu (15/3/2023).
Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak perlu. Karena untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.
"Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah, hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan Tipikor," jelasnya.
Romli menegaskan dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut.
"Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status tersangka. Sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan," pungkasnya.(Irawan)
BERITA TERKAIT
MMD : Pelaporan Polisi Diduga Upaya Kaburkan Isu Dana Haram Rp349 Triliun
Kasus Tedi Minahasa Kunci Reformasi Kepolisian dan Kebijakan Narkotika
Gubernur Deru Lantik Pj Bupati Apriyadi Jadi Sekda Muba Definitif
Raih Dua Rekor MURI, Inovasi MAKUKU Diganjar Apresiasi Kemenkes RI
Mantan Ketua Bawaslu Sumsel Jadi Saksi Dalam Sidang Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih
Diduga Minta Uang ke Calon PPK, Ketua KPU Lahat Diperiksa DKPP
Disdag Sumsel Pastikan Stok Sembako Jelang Idul Fitri 1444 H Relatif Aman
Ini Respon Cepat Wawako Fitri Mendengar TPU Kebun Buna Terendam Banjir
Massa Aksi Desak Pemkab Lahat Selesaikan Sengketa Lahan di IUP PT Priamanaya Energy
GAMKI : Jangan Campuradukkan Olahraga dan Politik
Pemkab Muba Tandatangani MoU Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik
Gandeng Volta, Telkomsel Hadirkan Program Bundling Motor Listrik
Operasi Pekat Musi 2023, Polsek Sekayu Amankan Puluhan Botol Miras
BI dan Perbankan Luncurkan 145 Titik Penukaran Uang Rupiah
DPRD Sumsel Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar LKPJ Gubernur Tahun 2022
Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda, DKPP Periksa KPU Muba
Perebutkan Piala Gubernur, 250 Peserta Ramaikan Lomba Adzan PWI Sumsel
Membanggakan, Pebalap AHM Kumandangkan Indonesia Raya di ARRC Thailand
Sempat Viral, Kini Dua Oknum Pejabat OKI Kembalikan Dana Baznas
Wawako Fitri Apresiasi Pasar Bedug Inisiasi Kecamatan Sako
Ini Penjelasan Dishub Sumsel Terkait Mudik Gratis Sumsel 2023