Ini Penjelasan PT Palembang Terkait Putusan Terdakwa Jupperlius

Humas PT Palembang Herman Basuni, SH., M.Hum.,/sriwijayamedia.com-ocha
Sriwijayamedia.com - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang angkat bicara terkait pemberitaan yang mengatakan putusan yang dikeluarkan PT cacat hukum. Sebab, dalam putusan sudah jelas menyatakan bahwa terdakwa Jupperlius tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
Hal itu disampaikan Hubungan Masyarakat (Humas) PT Palembang Herman Basuni, SH., M.Hum., dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
"Dalam putusan PT dengan perkara nomor:244/PID/2022/PT.PLG, menyatakan pertama terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana, karena mengalami gangguan jiwa. Kedua menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Lalu mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan PN Palembang 3/11/2022, Nomor 823/Pid.Sus/2022/PN.Plg yang dimintakan banding," terang Humas PT Palembang Herman.
Terkait permasalahan hasil putusan PT Palembang, seharusnya JPU Kejati Sumsel harus patuh dengan hasil putusan Pengadilan. Yaitu terdakwa Jupperlius harus menjalani perawatan di RSJ.
“Dalam putusan PN Palembang, terdakwa diputus dengan hukuman 13 tahun, kemudian ditingkat banding majelis hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan terdakwa untuk dimasukkan ke RS mengingat tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya lantaran terdakwa terganggu ingatannya," papar Herman.
Terkait statment Kejaksaan yang enggan melepaskan terdakwa karena tidak ada dalam kutipan putusan PT, seharusnya terdakwa Jupperlius dibebaskan.
“Ditetapkan penahanan sampai dengan 2 Februari 2023. Kemudian hakim pengadilan tingkat banding menyatakan terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sehingga terdakwa diperintahkan untuk direhab di RS. Itu sudah cukup jelas putusannya,” imbuhnya. (ocha)
BERITA TERKAIT
Bertemu Ketua Parlemen Aljazair, Puan Ajak Promosikan Islam Damai
115 Kg Sabu Diamankan, BNNP Sumsel : Didistribusikan ke PALI, Muba, OKI dan Lampung
Injak Usia 17 Tahun, Alexandra Ingin Jadi Pribadi yang Lebih Baik
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelenggaraan HPN 2023 di Medan
Promosikan Citra Pariwisata Danau Toba Lewat Ajang F1 Powerboat
Rusak Parah, Pemkab OI Tinjau Jalan Rusak di Rambang Kuang
Dituding Perlambat Layanan, Ini Penjelasan Kepala UPTD Disdukcapil Zona 9 Palembang
Desa Bukit Selabu Muba Raih Award Desa Cantik 2022 dari Menteri PAN RB
Bunda Literasi Kabupaten, Kecamatan Hingga Desa Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Lahat
Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Bupati Cik Ujang Tekankan Hal Ini
Pertama di Sumatera, Pemkot Palembang Raih Reward Stranas PK Akreditasi A
Seleksi Bibit Atlet, PBI Sumsel Gelar Fun Games Bowling
Diduga Disunat, Pensiunan Pusri Bakal Lapor ke Polda Sumsel Pekan Depan
Anggota DPD RI Sumsel Jialyka Maharani Ikut Bersih-bersih DAS
Buka Muswil VI Pimwil DMI Sumsel, Edward Candra: Silakan Bermusyawarah
Penutupan Lomba Gaplek di OPI VI Meriah, Heri Amalindo Hadir Ditengah Warga
Sertijab Berlangsung Semarak, Jefri Gultom Nakhodai PP GMK Periode 2022-2024
Aksi Tanam Bibit Pohon Hingga Bersihkan DAS Warnai HUT PDI Perjuangan ke 50
Awal Februari, Buruh Aksi Besar-besaran Tolak PERPPU dan RUU Omnibus Law
Bedah Buku ALDERA, Rektor UIBA : Perubahan Tak Lepas Peran Anak Muda
MPN PP Kajian Rutin Bulanan 'Keutamaan Bulan Rajab dan Sejarah Isra Mi'raj'